Jumat 04 Aug 2017 17:32 WIB

Kabupaten Semarang Belum Gratiskan Pengunjung Museum

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Hazliansyah
Pemuda dan pemudi menunggu waktu berbuka puasa atau ngabuburit di pameran seni Art Jog di Jogja Nasional Museum (JNM), Kamis (8/6).
Foto: Republika/Nico Kurnia jati
Pemuda dan pemudi menunggu waktu berbuka puasa atau ngabuburit di pameran seni Art Jog di Jogja Nasional Museum (JNM), Kamis (8/6).

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang belum menggratiskan tiket masuk bagi pengunjung cagar budaya atau museum Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang dikelola pemerintah daerah.

Pemkab Semarang hingga saat ini belum menerima edaran atau acuan teknis pelaksanaan terkait dengan kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhajir Effendy dalam menyambut HUT Kemerdekaan RI ini.

"Sehingga kami juga belum melaksanakannya," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Semarang, Gunawan Wibisono, yang dikonfirmasi di Ungaran, Kabupaten Semarang, Jumat (4/8).

Kabupaten Semarang memang mengelola cagar budaya di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Seperti halnya bangunan candi Gedongsongo, di Kecamatan Bandungan serta Museum Isdiman, di kompleks Monumen Palagan Ambarawa.

Yang menjadi persoalan, semua aset baik museum maupun cagar budaya ini tidak berdiri sendiri. Namun masih menyatu dengan taman rekreasi yang dikelola oleh Dinas Pariwisata. Juga demikian dengan tiket tanda masuknya.

"Lalu untuk menggratiskan seperti apa, teknis seperti ini yang belum dirumuskan untuk bisa melaksanakan kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) tersebut," tambahnya.

Gunawan juga menyampaikan, terkait dengan kebijakan Mendagri di daerah menjadi kewenangan bupati. Namun hingga saat ini surat edaran terkait dengan kebijakan tersebut seperti apa, ia mengaku belum tahu.

Namun ia memastikan Pemkab Semarang siap melaksanakan kebijakan tersebut sepanjang acuan dan penjelasananya sudah diketahui. Atau jika kebijakan tersebut sudah dilakukan daerah lain, Pemkab Semarang tentunya akan memberikan dukungan.

"Masalahnya, saya memang belum membaca persis surat edarannya dan tentunya nanti akan kita kaji bersama dengan instansi terkait," tambah Gunawan.

Seperti diketahui, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengeluarkan kebijakan untuk menggratiskan setiap pengunjung yang hendak masuk ke musium dan cagar budaya. Kebijakan tersebut dilaksanakan sebulan penuh yaitu sejak 1 30 Agustus 2017.

bowo pribadi

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement