Jumat 04 Aug 2017 18:11 WIB

Pengurus Panti Ditangkap karena Cabuli Anak Asuhnya

Red: Indira Rezkisari
Police line
Foto: Wikipedia
Police line

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menangkap seorang pengurus panti asuhan di kawasan Surabaya Timur karena dilaporkan telah menyetubuhi dan mencabuli sejumlah anak asuhnya.

"Pelaku berinisial AL, usia 34 tahun, indekos di Jalan Pucang Jajar Utara Surabaya, kami tangkap menindaklanjuti laporan internal dari Panti Asuhan tempat kerjanya," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Leonard Sinambela kepada wartawan di Surabaya, Jumat (4/8).

Dia mengatakan ada sembilan anak-anak di panti asuhan tersebut yang menjadi korbannya. "Dua di antaranya telah beberapa kali disetubuhi, yaitu berumur 16 dan 17 tahun, lainnya berusia 9 hingga 14 tahun mendapat perlakuan pencabulan," ujarnya.

Kepada polisi, AL mengaku melakukan persetubuhan dan pencabulan kepada para anak asuhnya selama sekitar dua tahun terakhir.