Jumat 04 Aug 2017 19:02 WIB

KPK Geledah Pendopo Bupati dan Kantor Pemkab Pamekasan

Bupati Pamekasan Achmad Syafii (kedua kiri) dengan mengunakan rompi tahanan KPK bergegas seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/8).
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Bupati Pamekasan Achmad Syafii (kedua kiri) dengan mengunakan rompi tahanan KPK bergegas seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/8).

REPUBLIKA.CO.ID, PAMEKASAN -- Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Pendopo Bupati dan Kantor Pemkab Pamekasan, Jawa Timur, Jumat (4/8). Penggeledahan terkait kasus suap dana desa senilai Rp 250 juta menyusul operasi tangkap tangan, Rabu (2/8).

Selain di Pendopo Bupati Pamekasan, tim KPK juga menggeledah kantor Wakil Bupati Pamekasan, Pelaksana Tugas (Plt) Sekda, dan ruang kerja asisten Pemkab Pamekasan di lantai II Pemkab Pamekasan. Tim selanjutnya bergerak menuju Pendopo Ronggosukowati Pamekasan. Di Pendopo, tim juga menggeledah ruang pribadi bupati, dan ruang ajudan Bupati Pamekasan.

Penggeledahan di dua lokasi ini dijaga ketat petugas, dan wartawan dilarang mendekat. Tim dari Jakarta ini tiba di Pamekasan dengan mengendarai lima unit mobil dan selanjutnya, sekitar lokasi dijaga ketat petugas bersenjata laras panjang dari aparat Polres Pamekasan. "Kami hanya diminta bantuan untuk mengamankan tim KPK selebihnya kita kurang paham, karena bukan wewenang kami," kata Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Pamekasan Komisaris Polisi Sarpan, Jumat.

Bupati Pamekasan Achmad Syafii ditangkap KPK terkait kasus proyek dana desa senilai Rp 100 juta, dengan nilai suap proyek Rp 250 juta ke Kajari Pamekasan. Bupati ditangkap tim KPK Rabu (2/8) bersama 10 orang pejabat lainnya di lingkungan Pemkab Pamekasan, termasuk penerima suap Kajari Pamekasan Rudi Indra Prasetya dan Kepala Inspektorat Pemkab Pamekasan Sutjipto Utomo.

Pejabat negara lainnya yang juga diciduk tim KPK, ialah Kasi Pidana Khusus Kejari Pamekasan Eka Hermawan, dua orang staf kejari masing-masing Sugeng dan Indra Pramana, staf Inspektorat Pemkab Pamekasan Noer Salehuddin dan Margono, Kepala Desa Dasuk, Kecamatan Pademawu, Agus Mulyadi, dan Kepala Desa Mapper, Kecamatan Proppo, Moh Ridwan. Sebanyak 10 orang itu selanjutnya digiring ke Mapolda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan, sebelum akhirnya dibawa ke kantor KPK di Jakarta.

Dari 10 orang pejabat negara itu, lima di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bupati Pamekasan Achmad Syafii, Kepala Kejari Pamekasan Rudy Indra Prasetya, Kepala Inspektorat Pemkab Pamekasan Sutjipto Utomo, Kepala Desa Dasuk Agus Mulyadi, dan Kabag Inspektur Noer Solehuddin. Para tersangka dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Adapun, Kajari Pamekasan Rudy Indra Prasetya disangkakan dengan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi .

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement