REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Pemerintah Kota Sukabumi, Jawa Barat mengimbau seluruh warga dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan lembaga lainnya untuk memasang Bendera Merah Putih dan 1 sampai 31 Agustus 2017. "Imbauan ini merupakan amanat dari Kementerian Sekretariat Negara RI dalam rangka menyambut dan memeriahkan dan HUT ke-72 Kemerdekaan RI," kata Seketaris Daerah Kota Sukabumi Hanafie Zein di Sukabumi, Ahad (6/8).
Namun sayangnya, imbauan ini belum mengena di masyarakat karena mayoritas yang memasang saat ini seperti kantor pemerintah, markas kepolisian, TNI dan sekolah. Sementara di beberapa perusahaan dan pusat perdagangan serta pemukiman masih sedikit yang memasang bendera merah putih.
Menurutnya, memasang sang saka Merah Putih merupakan salah satu tanda cinta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sekaligus menghargai dan menghormati para pejuang sebab berdirinya NKRI ini tidak lepas dari hasil perjuangan serta kerja keras dan cerdas para pejuang. Menurut dia, selain harus memasang bendera, warga, intansi pemerintahan dan lain-lain juga diimbau memasang umbul-umbul dan hiasan lainnya dengan warna merah putih. Adapun tujuannya agar Peringatan HUT Ke-72 Kemerdekaan RI ini lebih meriah dan semarak. "Kami berharap imbauan ini bisa dilaksanakan seluruh elemen masyarakat agar perayaan kemerdekaan pada tahun lebih meriah," tambahnya.
Hanafie mengatakan peringatan HUT Kemerdekaan harus menjadi momentum dalam merefleksi, mengenang serta menghargai dan menghormati pejuang yang telah gugur di medan pertempuran untuk merebut kemerdekaan. Selain itu, momen itu juga untuk meningkatkan toleransi antarwarga.***4***