Selasa 08 Aug 2017 15:22 WIB

KPU Beri Isyarat Abaikan Pasal Kotak Suara Transparan

Rep: Dian Erika N/ Red: Andri Saubani
Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari memaparkan pikirannya dalam peluncuran hasil penelitian dan pemantauan terhadap proses dan perselisihan hasil Pilkada 2017 oleh Mahakamah Konstitusi di Jakarta, Senin (22/5).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari memaparkan pikirannya dalam peluncuran hasil penelitian dan pemantauan terhadap proses dan perselisihan hasil Pilkada 2017 oleh Mahakamah Konstitusi di Jakarta, Senin (22/5).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, mengatakan, penjelasan pada pasal 341 ayat 1 huruf a UU Pemilu terkait teknis kotak suara transparan pada pemilu bukan merupakan norma. Dengan begitu, KPU masih bisa melakukan konsultasi atas teknis bentuk kotak suara berdasarkan prinsip efisien dalam Pemilu.

"Penjelasan pasal tersebut bukan norma. Maka bisa dikonsultasikan dan dicari yang efisien," tegas Hasyim ketika dikonfirmasi Republika, Selasa (8/8).

Efisiensi tersebut, lanjut dia, berdasarkan pertimbangan masih banyaknya jumlah kotak suara yang masih bisa dipakai. Jumlah kotak suara yang tersedia saat ini tercatat sebanyak 1,8 juta unit.

Sementara itu, untuk Pemilu Serentak 2019, KPU membutuhkan kotak suara sebanyak tiga juta unit. Menurut Hasyim, sisa kotak suara yang masih bisa dipakai semestinya dapat digunakan kembali pada pemilu mendatang.

"Selain soal biaya yang besar jika nanti harus memproduksi kotak suara transparan, kotak suara yang masih ada mau disimpan di mana jika tidak digunakan lagi? Kalau mau dimusnahkan pun prosedurnya panjang," jelas Hasyim.

Karena itu, KPU saat ini sedang menyiapkan berbagai alternatif teknis pengadaan kotak suara untuk Pemilu sesuai dengan pasal 341 UU Pemilu. "Termasuk alternatif untuk menggunakan kotak suara lama," tutur Hasyim.

Wacana mengenai kotak suara transparan mengemuka setelah pegiat pemilu menduga pasal 341 ayat 1 huruf A merupakan pasal selundupan. Adapun pasal itu berbunyi "Perlengkapan kotak suara untuk pemungutan suara harus bersifat transparan, yang bermakna bahwa isi kotak suara harus terlihat dari luar."

Sebelumnya, Hasyim memberikan penjelasan tertulis mengenai sikap KPU mengenai kotak suara transparan. Hasyim mengatakan penjelasan pasal 341 nomor 1 huruf a bukan merupakan norma hukum dan tidak wajib ditaati alias dapat disimpangi. "Apalagi bila 'penjelasan' itu memuat rumusan yang bersifat norma, dan bila 'penjelasan' menggunakan rumusan yang memuat 'perubahan terselubung' dari norma," ungkap Hasyim.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement