REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Pengadilan Negeri Medan akan menggelar sidang perdana perkara penistaan agama dengan terdakwa mahasiswa Universitas Negeri Medan (Unimed) berinisial BPE (18 tahun) pada pekan depan. "Semoga sidang tersebut dapat berjalan lancar, aman, sukses dan tidak mengalami kendala," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan, Erintuah Damanik, Jumat (11/8).
Untuk menyidangkan perkara itu, PN Medan telah membentuk majelis hakim yang terdiri dari Syahriati sebagai hakim ketua serta Japerson Sinaga dan Sabrina Ginting sebagai hakim anggota. Menurut Erintuah, PN Medan langsung menindaklanjuti perkara penistaan agama itu setelah mendapat pelimpahan dari Kejaksaan Negeri Medan.
"Setelah berkas perkara tersebut diterima PN Medan segera dilakukan registrasi dan seterusnya menentukan majelis hakim yang akan menyidangkan kasus tersebut," kata dia.
BPE, mahasiswa semester II Fakultas Teknik Unimed, dianggap menghina Nabi Muhammad SAW dengan menggunakan bahasa Batak lewat akun Facebook-nya. Akibat ulahnya, BPE dilaporkan ke Polrestabes Medan oleh pihak Kampus Unimed sekaligus dijatuhi sanksi pemecatan sebagai mahasiswa karena dianggap mencoreng citra kampus.
Polrestabes Medan pun langsung menangkap oknum mahasiswa itu dari tempat kosnya di kawasan Jalan William Iskandar/Pancing, Medan Tembung, Selasa (16/5), sekitar pukul 02.00 WIB.