REPUBLIKA.CO.ID, PADANG - Kedutaan Besar RI (KBRI) di Mesir masih mengupayakan dua mahasiswa Indonesia asal Sumatra Barat yang saat ini masih ditahan agar bisa bebas dan melanjutkan studinya. Meski begitu, langkah ini dirasa berat lantaran Dinas Keamanan Nasional Mesir memutuskan untuk mendeportasi kedua mahasiswa Universitas Al Azhar Kairo tersebut. Nurul Islami dan Muhammad Hadi dinilai telah melanggar ketentuan izin tinggal karena beraktivitas di wilayah yang terlarang.
Duta Besar Indonesia untuk Mesir Helmy Fauzy menjelaskan, pihaknya akan membantu kedua mahasiswa tersebut untuk mempertahankan kesempatan melanjutkan studinya melalui jalur hukum maupun diplomasi dan pendekatan kepada otoritas Mesir terkait lainnya.
"Namun perlu disadari pilihan-pilihan menerima keputusan deportasi atau tidak juga merupakan keputusan yang tak mudah," ujar Helmy, Selasa (15/8).
Ia mengungkapkan, jika pilihannya adalah melanjutkan proses hukum maka besar kemungkinan kedua mahasiswa tersebut tetap ditahan. Penahanan ditujukan untuk melanjutkan perkara ini masuk ke pengadilan yang pada gilirannya akan memutuskan bersalah atau tidaknya kedua mahasiswa tersebut. Bila diputuskan bersalah, maka risiko lebih berat harus ditanggung keduanya.
"Pilihan atas opsi-opsi yang tersedia dengan segala konsekuensinya juga barang tentu harus sesuai dengan consent kedua mahasiswa tersebut," ujar Helmy.
Dalam kunjungan ke markas polisi kota Aga pada Ahad (13/8) lalu, staf KBRI dan tim hukum hanya diperkenankan bertemu kedua mahasiswa yang ditahan selama 15 menit. Pada kesempatan itu KBRI juga membawa pakaian bersih, makanan, dan minuman untuk kedua mahasiswa yang terpaksa ditahan tersebut. Selama 12 hari ditahan, kedua mahasiswa ini tak dapat ganti pakaian.
Diberitakan sebelumnya, kedua mahasiswa asal Indonesia tersebut ditangkap saat keluar untuk membeli air minum pada dini hari. KBRI sempat kesulitan untuk menemui mereka hingga akhirnya ditemukan. Sebelumnya, KBRI juga telah mengeluarkan imbauan agar seluruh mahasiswa Indonesia meninggalkan Samanud dan tak lagi 'mondok', mengaji, dan belajar ilmu agama dengan para ulama yang tak berafiliasi dengan Al Azhar serta berseberangan dengan Pemerintah Mesir.