Kamis 17 Aug 2017 17:30 WIB

Abu Bakar Ba'asyir Dapat Remisi Tiga Bulan pada HUT RI Ke-72

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Nidia Zuraya
Abu Bakar Baasyir
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Abu Bakar Baasyir

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly menyebutkan, salah satu narapidana yang mendapatkan Remisi Umum (RU) pada Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) tahun ini adalah Abu Bakar Ba'asyir. Narapidana kasus terorisme itu mendapatkan remisi tiga bulan masa tahanan.

"Iya (Ba'asyir dapat remisi) tiga bulan," ujar Yasonna kepada para wartawan di Lapas IIB Anak Wanita, Tanah Tinggi, Tangerang, Banten, Kamis (17/8).

Menurut Yasonna, remisi itu diberikan karena sudah ada justice collaborator (JC) yang diberikan oleh Densus kepada pihaknya. Selain itu, faktor usia Ba'asyir juga menjadi pertimbangan dirinya mendapat remisi.

"Pokoknya prosedurnya seperti itu karena PP 99 kan itu. Satu lagi, kan dia sudah uzur, sudah tua ya," kata dia.

Yasonna juga menjelaskan, saat ini Ba'asyir ditahan di Lapas Gunung Sindur, Bogor. Menurut dia, Ba'asyir berkelakuan relatif baik di sana. Perlakukan yang diberikan terhadapnya pun dinilai manusiawi.

"Dia tidak lagi di Pasir Putih. Relatif baik dan kemarin dia beribat kami berikan. Kemudian selalu ada pendamping di dalam yang menemani beliau," terang Yasonna.

Sebelumnya, Ba'asyir menjalani masa pidana setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis 15 tahun penjara pada 2011. Majelis menilai Ba'asyir terbukti melakukan suasana teror dengan pelatihan militer di Bukit Jalin Jantho, Aceh.

Majelis juga menilai Ba'asyir terbukti merencanakan pelatihan militer bersama Dulmatin. Perencanaan itu dibicarakan keduanya di dekat Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki di Solo, Jawa Tengah, pada Februari 2009. Ba'asyir kini berada di sel isolasi di Lapas Gunung Sindur untuk menjalani sisa masa hukuman.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement