Jumat 18 Aug 2017 18:20 WIB

Wakil Ketua KPK Sayangkan Pemberian Remisi Tahanan Korupsi

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andi Nur Aminah
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif
Foto: ANTARA
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyayangkan Kemenkumham yang memberikan remisi untuk tahanan korupsi pada HUT Kemerdekaan RI ke-72 tahun kemarin. "Kami berharap, kepada Kementerian hukum dan HAM, remisi itu jangan di obral. Terutama untuk tindak pidana serius. Misalnya tindak pidana terorisme, korupsi, narkoba," ujar Syarif saat dikonfirmasi, Jumat (18/8).

Menurutnya remisi sebaiknya diberikan kepada para tahanan tindak pidana yang tidak serius. "Remisi itu, sudah jelas aturannya. Kalau dia bukan justice collaborator, dia tidak berhak mendapatkan remisi," tegasnya.

Dalam rangka memperingati HUT ke-72 Republik Indonesia Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (MenkumHAM) Yasonna H Laoly memberikan remisi kepada 400 tahanan korupsi yang mendapatkan remisi untuk pidana khusus sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2006 dan PP No 99/2012 terkait remisi untuk tahanan pidana khusus seperti narkotika dan korupsi. "Sebanyak tahanan korupsi ada 400 orang mendapatkan remisi," ungkap Yasonna di kantor Kemenkumham, Jakarta, Kamis (17/8).

Dari 400 tahanan tersebut, belum ada tahanan korupsi yang mendapatkan remisi bebas. "Itu dari justice collaborator, yang termasuk dalam 400 orang itu bukan dari KPK saja, tetapi dari jaksa dan seluruh aparat Indonesia," terang Yasonna.

Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Pemasyakaratan Makmun, mengatakan remisi yang diberikan bervariasi mulai dari satu bulan hingga enam bulan. Dari 400 tahanan korupsi, dua tahanan KPK Nazaruddin dan Gayus Tambunan termasuk di dalamnya.

"Nazarudin mendapatkan remisi lima bulan, kalau Gayus enam bulan. Yang lain yang dari KPK tidak dapat remisi karena keterangan justice collaborator-nya belum ada yang belum keluar, ada yang ditolak," terang Makmun.

Makmun menerangkan untuk Nazarudin mendapatkan remisi karena termasuk justice collaborator di KPK, sehingga KPK memberikan rekomendasi. "Kalau Gayus itu berdasarkan PP 28/86 tidak bersyaratannya justice collaborator. Gayus kan memang memakai aturan lama, yang belum menggunakan persyaratan justis collaborator," ucap Makmun.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement