REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Kepolisian Resor Mimika, Papua menetapkan enam orang sebagai tersangka demonstrasi anarkis di PT Freeport Indonesia dan perusahaan subkontraktornya. Enam orang itu adalah Lukman (37), Patriot Wona (34), Arnon Merino (27), Fachiri, Napoleon Korwa, dan Nuryadin.
Kabid Humas Polda Papua Komisaris Besar Polisi Ahmad Kamal di Jayapura, Senin (21/8) mengatakan, keenam tersangka diamankan di Mapolres Mimika di Timika. Aksi demontrasi mantan karyawan PT Freeport Indonesia berakhir rusuh merupakan kasus kriminal sehingga akan ditindak tegas, kata Kamal.
Ia mengatakan, saat ini situasi di Timika kini sudah kondusif. Aktivitas di ruas jalan yang melintasi Mile 28 sudah normal setelah bangkai kendaraan yang dibakar massa disingkirkan.