REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rencana pembatasan ruang gerak sepeda motor atau kendaraan roda dua di Jalan Sudirman telah mencapai tahap sosialisasi sejak kemarin, Senin (21/8). Pada September mendatang, pemberlakuan tersebut akan memasuki tahap uji coba. "Sosialisasi mulai hari ini tanggal 21 Agustus sampai 11 September. Itu akan diujicobakan pada 13 September mendatang," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Halim Pagarra, Selasa (22/8).
Menindaklanjuti rencana pembatasan tersebut, sejumlah jalan alternatif agar pemotor tidak melewati Jalan Sudirman pun disiapkan. Jalan-jalan tersebut merupakan jalan-jalan yang dapat diakses kendaraan roda dua.
Rute yang dapat diambil adalah kendaraan dari arah selatan (Blok M) yang hendak mengarah ke utara dapat melalui Jalan Sisingamangaraja, Jalan Hang Lekiu -Jalan Asia Afrika dan Jalan Gerbang Pemuda, Jalan Bendungan Hilir menuju Jalan Penjernihan Jalan KH. Mas Mansyur Jalan Cideng Barat dan Cideng Timur, Jalan Abdul Muis Jalan Majapahit dan seterusnya.
Sedangkan, kendaraan dari arah utara (Harmoni) yang hendak mengarah ke selatan dapat melalui Jalan Juanda, Jalan Veteran Jalan Medan Merdeka Utara, Jalan Perwira, Jalan Katedral, Jalan Pejambon Jalan Medan Merdeka Timur, Jalan Ridwan Rais Jalan Prapatan, Jalan Arif Rahman Hakim (Tugu Tanj) Jalan Menteng Raya, Jalan Cut Mutia, Jalan Samratulangi, Jalan HOS Cokroaminoto dan Jalan HR Rasuna Said diteruskan Jalan Gatot Subroto dan seterusnya.
Untuk saat ini, Halim menyatakan, akan terus melakukan sosialisasi rencana peraturan ini. Dari hasil sosialisasi itu nantinya akan dilakukan analisis. Halim pun menyatakan akan terbuka menerima pendapat dalam mengevaluasi regulasi itu. "Dengan adanya rekan-rekan media mensosialisasikan, sudah alhamdulillah. Sudah merupakan sosialisasi baik elektronik, koran sudah merupakan sosialisasi kepada masyarakat, semua masukan akan kami terima," kata Halim.