REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polsek Kuta Alam, Banda Aceh, mengamankan dua tersangka pencuri spesialis sepatu jamaah masjid yang sering beraksi di daerah setempat.
Kepala Polsek Kuta Alam AKP Syukrif Panigoro di Banda Aceh, Kamis mengatakan dua tersangka yang diamankan yakni seorang spesialis pencurian sepatu jamaah masjid dan seorang lagi spesialis rumah kosong dengan sasaran barang elektronik.
Para tersangka diamankan beberapa waktu lalu dengan tempat kejadian perkara di belasan masjid dan sejumlah rumah di wilayah hukum Polsek Kuta Alam. Didampingi Wakapolresta Banda Aceh AKBP Armaini, AKP Syukrif menyebutkan, tersangka spesialis pencurian sepatu jamaah masjid berinisial W alias Yudi. Sedangkan spesialis barang elektronik berinisial FA bin AF.
Tersangka W alias Yudi, kata dia, mengaku mencuri sepatu jamaah di 11 masjid. Barang bukti yang diamankan dari tersangka sebanyak 22 pasang sepatu berbagai merek. "Modus dilakukan tersangka, berpura-pura shalat zuhur berjamaah. Ketika shalat berlangsung, tersangka keluar masjid dan mengambil sepatu jamaah serta memasukkannya ke tas," ujarnya.
Aksi tersangka berakhir di masjid di Gampong Setui. Aksi tersangka terekam di kamera CCTV. Setelah dilakukan pengintaian, tersangka ditangkap petugas keamanan masjid dan diserahkan ke polisi.
Sedangkan tersangka FA bin AF, spesialis pencurian barang elektronik ditangkap di sebuah rumah di Gampong Mulia, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, beberapa waktu lalu.
"Sebelum ditangkap, warga mencurigai tersangka. Saat digeledah, di saku tersangka ditemukan dua obeng yang digunakan membongkar rumah korban," kata dia.
Dari pengakuannya, tersangka mengaku sudah membongkar dan mencuri di enam rumah. Dari hasil kejahatannya, tersangka berhasil membawa empat laptop, satu monitor, dan tiga telepon genggam.
"Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUH Pidana. Selain mengamankan tersangka, kami juga memburu dua rekan mereka yang ikut terlibat dalam kejahatan tersebut," kata AKP Syukrif Panigoro.