Jumat 25 Aug 2017 02:17 WIB

Kemenhub Kaji Putusan MA Soal Transportasi Online

Rep: rahayu subekti/ Red: Budi Raharjo
Taksi Online
Foto: The Business
Taksi Online

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melakukan kajian putaran kedua soal pembahasan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 37 P/HUM/2017. Putusan tersebut terkait MA yang mengabulkan uji materi terhadap Peraturan Menteri Peehubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Direktur Angkutan dan Multimoda Perhubungan Darat Kemenhub Cucu Mulyana mengatakan kajian putaran kedua ada kemungkinan akan dilakukan dua kali. "Nanti pertemuannya dengan dengan ahli hukum lain," kata Cucu dalam konferensi pers di Kemenhub, Kamis (24/8).

Cucu menambahkan pertemuan putaran kedua akan membuat kajian Kemenhub soal putusan tersebut lebih komperhensif. Jadi, kata dia, kajian tersebut untuk mengantisipasi masalah tanpa menimbulkan masalah baru.

Pada akhirnya, kajian kedua akan menentukan langkah-langka hukum yang perlu dilakukan. "Terutama supaya tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan," ujar Cucu.

Hanya saja, baik kajian sebelumnya dan kedua nanti bersama Organda, Komunitas Driver Oonline, perusahaan aplikasi transportasi daring, dan para perusahaan operatornya, Cucu memastikan Kemenhub tidak akan mendiskusikan hasil putusan MA. Dalam pertemuan tersebut, kata dia, Kemenhub akan membahas antisipasi agar keadaan tetap kondisif.

Sebab, Cucu mengatakan fakta di lapangan seperti Pekanbaru, Batam, Sumatra Selatan, Jember, dan tempat lainnya terdampak dari putusan MA. "Ini yang harus kami antisiasi sejak dini jangan sampai di lapangan timbul masalah yang tidak diinginkan," ujar Cucu.

Selain itu, sampai nanti putusan MA aktif pada 1 November 2017, kajian yang dilakukan Kemenhub juga akan menentukan apakah akan ada aturan baru lagi atau tidak yang disesuaikan dengan putusan MA. Termasuk juga apakah akan kembali ke Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 32 Tahun 2016 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak Dalam Trayek. Rahayu Subekti

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement