Jumat 25 Aug 2017 18:37 WIB

Perincian Berbagai Mata Uang Suap Dirjen Hubla Kemenhub

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Nur Aini
Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Kemenhub Antonius Tonny Budiono berada di dalam mobil usai menjalani pemeriksaan, di KPK, Jakarta, Jumat (25/8) dini hari.
Foto: Antara/Galih Pradipta
Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Kemenhub Antonius Tonny Budiono berada di dalam mobil usai menjalani pemeriksaan, di KPK, Jakarta, Jumat (25/8) dini hari.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah merinci jumlah uang yang disita saat operasi tangkap tangan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono (ATB) di kediamannya Mess Perwira Ditjen Hubla, Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat pada Rabu (23/8) kemarin.

Uang yang ditemukan KPK saat OTT di lokasi kediaman tersangka di Mess Perwira Ditjen Hubla yakni 479.700 dolar AS, 660.249 dolar Singapura, 15.540 poundsterling,  50 ribu dong Vietnam, 4.200 euro dan 11.212 ringgit Malaysia.

"Dan dalam mata uang rupiah sekitar Rp 5,7 miliar," ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (25/8).

Dalam kasus terkait perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Dirjen Hubla mulai tahun 2016 sampai dengan 2017 ini,  KPK menetapkan ATB dan APK sebagai tersangka. Diduga APK melakukan suap sebesar Rp 20,074 miliar terhadap ATB terkait pekerjaan pembangunan Pelabuhan Tanjung Mas Semarang.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK sejak  Rabu (23/8) malam sampai Kamis (24/8) siang, KPK mengamankan lima orang yakni ATB, APK, S, Manajer Keuangan PT Adhiguna Keruktama; DG Direktur PT Adhiguna Kerukatama, dan W Kepala Subdirektorat Pengerukan dan  Reklamasi Ditjen Hubla.

Atas perbuatannya, selaku pemberi suap, APK disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara sebagai pihak yang diduga penerima, ATB disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement