Ahad 27 Aug 2017 17:46 WIB

Jamaah FT Diimbau Daftar Jadi Kreditur PKPU Sementara

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Agus Yulianto
 Warga yang menjadi korban First Travel mencari informasi di posko pengaduan korban First Travel di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (25/8).
Foto: Republika/Prayogi
Warga yang menjadi korban First Travel mencari informasi di posko pengaduan korban First Travel di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (25/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum dari pihak agen First Travel, Dwi Librianto menyampaikan para jamaah yang ingin mengajukan diri sebagai kreditur pada proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara First Travel, dapat mendaftar melalui pengurus yang telah ditentukan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Tata cara pendaftaran sebagai kreditur tertulis pada iklan pengumuman di dua harian nasional yakni Republika dan Bisnis Indonesia. Iklan pengumuman tersebut akan disiarkan pada Senin 28 Agustus 2017 besok. Di dalamnya tercantum soal syarat dan ketentuan untuk menjadi kreditur.

"Besok akan diumumkan di media, di Republika dan Bisnis Indonesia. Di pengumuman di media ini juga tercantum tahapan-tahapannya," kata dia di Pancoran, Jakarta, Ahad (27/8).

Dwi berharap jamaah yang merasa dirugikan oleh First Travel ini dapat mendaftar sebagai kreditur. Dengan menjadi kreditur, maka bisa ikut hadir dalam rapat di antara kreditur. Rapat ini mendiskusikan sekaligus menentukan rumusan yang akan disampaikan kepada debitor. Rapat kreditur ini, lanjut dia, akan berupaya mengambil benang merah dari apa yang diinginkan para jamaah.

Setelah dari rapat ini menemukan kesepakatan, kemudian dibahas kembali dengan pihak debitor, yakni First Travel dengan difasilitasi beberapa pengurus. Dari rapat antara kreditor dan debitor ini, jika menemukan titik temu, maka akan dibuat akta perdamaian mengenai tata cara pembayaran utang First Travel kepada jamaah.

Karena itu, menurut Dwi, posisi kreditur menjadi penting karena dapat menolak atau menyetujui apa yang ditawarkan oleh pihak debitur. Sebab, sebelum kreditur dimintai suaranya untuk pengambilan voting, pengurus akan memeriksa terlebih dulu aset-aset atau hal lain yang menjadi ukuran kemampuan debitur melunasi utangnya.

Dwi tidak ingin berandai-andai apakah nanti para kreditur akan menolak atau menyetujui usulan perdamaian pihak First Travel. "Ini proses masih berjalan. Kita enggak bisa mendahului. Bareskrim juga berupaya menyita aset First Travel, kita juga di perdatanya mencari jalan keluar," ucap dia.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement