REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) merilis hingga Juli 2017, pihaknya telah melikuidasi 81 bank di seluruh Indonesia yang dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jumlah ini tercatat sejak 2005 hingga data terakhir 31 Juli 2017.
"Jumlah bank sampai 2017 ini ada 81 yang dilikuidasi. Memang paling banyak Jawa Barat," kata Direktur Group Litigasi LPS Arie Budiman dalam Media Workshop 'Peran dan Fungsi LPS dalam Menjaga Stabilitas Sistem Perbankan' di Hotel Grand Bidakara Savoy Homan, Kota Bandung, Senin (28/8).
Arie menyebutkan 81 bank tersebar di seluruh Indonesia. Jumlah ini terdiri dari satu bank umum yakni Bank IFI, 75 BPR dan lima BPR Syariah. Dari jumlah tersebut proses likuidasi yang telah selesai yakni 67 bank terdiri dari satu bank umum, 63 BPR dan tiga BPR syariah.
Jawa Barat menjadi wilayah terbesar dengan total 20 bank yang dilikuidasi. Sebanyak 18 di antaranya sudah selesai dan dua lainnya masih dalam proses. Menurut dia, banyaknya bank yang dilikuidasi bukan karena buruknya sistem perbankan di Jawa Barat. Namun luasnya wilayah membuat potensi kerawanan pembubaran bank lebih besar.
"Jabar kan luas. Perbankan banyak. Berdekatan juga dengan DKI. Jadi memang bisnis perbankan banyak di Jabar," ujarnya.
Ia menuturkan, secara umum likuidasi perbankan tersebut masih didominasi ketidakhati-hatian pengurus bank melaksanakan operasional perbankan. Seperti, adanya kredit macet atau pengurusan tidak sesuai dengan UU Perbankan.
Meski Jabar menempati posisi teratas, tetapi untuk tahun ini, ia katakan belum ada penutupan perbankan. Penyebabnya, sejak tahun lalu LPS gencar melakukan sosialisasi dan menjalin kerja sama dengan penegak hukum secara massif. Gugatan perdata kepada pengurus bank juga banyak dilakukan.
Bagi bank yang telah dilikuidasi, LPS menjamin simpanan nasabah agar kembali secara utuh. Total dana yang sudah dikeluarkan oleh LPS untuk membayar klaim nasabah sebesar Rp 749 miliar dari 67 bank. Sementara untuk jumlah keseluruhan diperkirakan mencapai Rp 900 miliar.
Arie mengatakan, LPS menjamin membayar klaim investasi nasabah variatif, dengan jumlah maksimal Rp 2 miliar per orang untuk setiap bank. Hal itu berlaku sepanjang nasabah tercatat dalam pembukuan bank, tidak menerima bunga penjaminan di atas LPS Rate (BPR 8,875, Bank Umum 6,25 persen, dan valas 0,75 persen) serta tidak mengalami kredit macet.
"Maksimal Rp 2 miliar per nasabah per bank. Kalau lebih dari itu akan didapat sisa hasil likuidasi bank. Pengembalian Bank maksimal 4 tahun," tuturnya.