Jumat 18 Dec 2015 18:30 WIB

LPS Likuidasi PT BPR Cita Makmur Lestari

Rep: Binti Sholikah/ Red: Nur Aini
 Pekerja melintas saat melakukan aktifitas di kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Jakarta, Kamis (6/8).
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Pekerja melintas saat melakukan aktifitas di kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Jakarta, Kamis (6/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT BPR Cita Makmur Lestari yang berlokasi di Jl Raya Pondok Betung No 8A, Pondok Aren, Tangerang, Banten, terhitung sejak tanggal 18 Desember 2015. Pencabutan izin tersebut berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor 19/KDK.03/2015 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Cita Makmur Lestari.

Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan mengatakan, dengan pencabutan izin usaha tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi. Hal itu sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan yang telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya.

“Terkait pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Cita Makmur Lestari, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar,” jelasnya dalam keterangan resmi, Jumat (18/12).  

Menurutnya, rekonsiliasi dan verifikasi tersebut akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha.

Dalam proses likuidasi PT BPR Cita Makmur Lestari, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS. LPS sebagai RUPS PT BPR Cita Makmur Lestari akan mengambil beberapa tindakan, antara lain, membubarkan badan hukum bank, membentuk tim likuidasi, menetapkan status bank sebagai "Bank Dalam Likuidasi", serta menonaktifkan seluruh direksi dan dewan komisaris.

Selanjutnya, LPS membentuk tim likuidasi yang bertanggung jawab menyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPR Cita Makmur Lestari. LPS juga melakukan pengawasan atas pelaksanaan likuidasi PT BPR Cita Makmur Lestari tersebut.

“LPS menghimbau agar nasabah PT BPR Cita Makmur Lestari tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi PT BPR Cita Makmur Lestari, serta kepada karyawan PT BPR Cita Makmur Lestari diharapkan tetap membantu proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi tersebut,” ucapnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement