Rabu 24 Aug 2016 09:30 WIB

OJK Cabut Izin 3 BPR di Jawa Timur

Red: Nur Aini
BPR, ilustrasi
BPR, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Timur hingga Juli 2016 telah mencabut izin tiga Bank Perkreditan Rakyat (BPR), yakni BPR Syariah di Pasuruan, dan dua BPR konvensional di Sidoarjo dan Malang.

Kepala OJK Regional 4 Jatim Sukamto mengatakan selain tiga BPR juga ada beberapa BPR yang dilikuidasi, antara lain BPR Iswara Arta di Kabupaten Sidoarjo, BPR Syariah Al Hidayah di Kota Pasuruan, dan BPR Kudamas Santosa di Porong, Sidoarjo. "Salah satu BPR yang dilikuidasi karena salah urus atau pengelolaan, ditambah lemahnya kontrol, sehingga BPR itu terus merugi dan kurangnya integritas bank tersebut," katanya di Surabaya, Selasa (23/8).

Selain itu, kata Sukamto, BPR tersebut memiliki kredit macet atau "NonPerforming Loan" (NPL) yang tinggi, sehingga tidak bisa terselamatkan. "Oleh karena itu, kami harap masyarakat bisa memilih bank yang kredit yang bunganya terjamin di Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)," katanya.

Sukamto mengatakan, sebuah bank harus melakukan transparansi serta melakukan uji kelayakan dan kepatutan dalam pengelolaan keuangannya. Sementara itu, berdasarkan data OJK total ada 1.600 BPR yang aktif di Indonesia, dan hanya empat persennya yang terlikuidasi pada 2016, dan 2015 tercatat sebanyak 70 BPR terlikuidasi.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement