REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong evaluasi dan revisi terhadap Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang penerimaan peserta didik baru (PPDB). Alasannya, terdapat sejumlah pasal yang diduga melanggar hak anak dalam mengakses pendidikan.
"KPAI mendorong adanya evaluasi dan revisi PPDB," kata Komisioner KPAI bidang Pendidikan Retno Listyarti dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Selasa (29/8).
Ia menjelaskan usulan itu berdasarkan laporan sejumlah orang tua yang mengeluhkan anaknya tidak diterima di sekolah di wilayah mereka. KPAI menerima pengaduan dari warga yang anaknya gagal diterima di SMPN 3 Kota Tangerang lantaran usianya melampaui 15 tahun.
Padahal, enam siswa tersebut berada pada satu zona terdekat dengan sekolah. Pun juga nilai enam siswa itu jauh lebih tinggi dari nilai minimal peserta didik yang diterima di sekolah tersebut.
Retno mengatakan KPAI mencoba mengkonfirmasi hal itu pada pihak SMPN 3 Kota Tangerang. Namun, KPAI tidak berhasil bertemu dengan kepala sekolah.
Kemudian, KPAI menemui Dinas Pendidikan Kota Tangerang yang diterima oleh Kepala bidang SMP Kota Tangerang Jalaludin. Berdasarkan penjelasan yang diterima KPAI, enam anak itu terbentur masalah usia yang melebihi batas maksimal, yakni 15 tahun.
Dalam Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 pasal 6 butir (a) tertuang ketentuan, usia pendaftar maksimal 15 tahun. "Terungkaplah fakta karena usia keenam siswa tersebut sudah melampaui 15 tahun maka keenamnya tidak diterima di SMP negeri," ujar Retno.
Terkait temuan itu, ia melanjutkan, KPAI memberi masukan dan usulan dalam perumusan kebijakan tentang penyelenggaraan perlindungan anak. Pertama, mendorong pihak Kemdikbud mengevaluasi dan merevisi pasal 6 butir (a) persyaratan calon peserta didik baru kelas VII SMP atau bentuk lain yang sederajat: (a) berusia paling tinggi 15 tahun. Retno mengatakan, pembatasan usia maksimal 15 tahun berpotensi melanggar hak anak untuk mendapatkan pendidikan di sekolah negeri.
Kedua, pemberlakuan faktor usia hanya untuk menyaring peserta didik baru di SD, misalnya seperti yang diberlakukan saat ini, yaitu minimal berusia tujuh tahun. PPDB di SD hanya didasarkan pada usia. Namun, ketika menyaring peserta didik baru di SMP, semestinya hanya memberlakukan kepemilikan ijasah/STTB SD dan nilai USBN saja. Ketentuan usia pendaftar mestinya tidak diberlakukan untuk pendaftaran ke SMP.
Ketiga, KPAI sudah menyiapkan surat resmi kepada Mendikbud RI untuk mengevaluasi dan merevisi pasal 6 butir (a) Permendikbud No. 17/2017 tentang Peneriman Peserta Didik Baru. Sehingga pada sistem PPDB tahun ajaran 2018/2019, batasan usia maksimal bagi pendaftar SMP/SMA/SMK/Sederjat seharusnya ditiadakan.