REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sepakat imunisasi measles rubella (MR) menjadi suatu keharusan bagi anak karena untuk memenuhi hak anak dan kemaslahatan lebih besar.
Komisioner Bidang Kesehatan KPAI Sitti Hikmawatty mengatakan, pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan pemangku kepentingan (stakeholder) terkait. Yakni Majelis Ulama Indonesia (MUI), produsen dalam dan luar negeri, organisasi kesehatan dunia (WHO), Unicef, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) hingga Badan Penjamin Produk Halal Indonesia.
"Hasilnya kita memiliki satu kesamaan kalau imunisasi jadi satu keharusan. Kalau hal (imunisasi) ini tidak berhasil tahun ini maka efeknya akan terjadi 10 tahun kemudian," katanya usai ditemui audiensi dengan Kemenkes, di Jakarta, Selasa (29/8)
Dampaknya diantaranya berupa kecacatan. Tent, kata dia, persoalan ini akan lebih berat lagi untuk individu bersangkutan, keluarga, dan negara.
Wakil Ketua KPAI, Rita Pranawati mengatakan, berdasarkan rekomendasi MUI bahwa imunisasi ini untuk kemaslahatan lebih besar bagi seluruh anak di Indonesia dan pemenuhan hak anak maka pihaknya sangat merekomendasikan imunisasi MR. "Ini untuk mencegah hal yang tidak diharapkan," ujarnya.
Untuk itu ia meminta orang tua untuk mendukung dan mengantarkan buah hatinya mendapatkan imunisasi. Karena keberhasilan imunisasi ini harus secara massal. "Ketika ada sebagian yang tidak tercapai maka merugikan sebagian yang lain. Jadi, jangan hanya berpikir anaknya sendiri," katanya.
Ia menambahkan, ini jadi upaya negara untuk mencegah kecacatan akibat rubella. Tentunya ini menjadi beban seumur hidup. "Itu yg harus disadari masyarakat dan orang tua punya kesadaran itu," ujarnya.
Diketahui, saat ini Kemenkes melaksanakan program imunisasi MR untuk anak usia sembilan bulan hingga 15 tahun. Pemberian vaksin dan imunisasi dilakukan di Pulau Jawa mulai Agustus hingga September 2017.