Rabu 30 Aug 2017 18:08 WIB

Polda Metro: Oknum Terlibat Narkoba Belum Tentu Dipecat

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bilal Ramadhan
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono
Foto: ROL/Havid Al Vizki
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, terdapat proses penyelidikan untuk menentukan jenis sanksi yang bakal dijatuhkan untuk anggota yang kedapatan memakai narkoba.

Menurut Argo, Penyidik Bidang Propam dan Direktorat Reserse Narkoba terlebih dulu harus melihat peranan oknum tersebut, apakah sebagai pemakai atau pengedar. Jika hanya pemakai, bukan tidak mungkin oknum polisi nakal itu hanya akan direhabilitasi.

"Tetap ya, kita akan assesmen. Nanti kita cek kemudian kita sidang disiplin seperti itu," tutur Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (30/8).

Meski positif mengonsumsi narkoba, Polri tidak serta merta memecat anggotanya. "Jadi mentang-mentang polisi positif makai (narkoba), kemudian kita langsung pecat. Tidak. Tapi kita lihat sejauh mana itu keterlibatannya, sejauh mana peranannya. Semuanya sesuai fakta hukum di lapangan," kata Argo.

Meski demikian, memang tidak sedikit oknum polisi yang terlibat kasus narkoba harus berakhir dengan pemecatan atau Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH). Bahkan ada yang ditembak mati karena diduga menjadi bandar narkoba dan melakukan perlawanan saat ditangkap.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Idham Azis mengingatkan anggotanya agar tidak terlibat dalam penggunaan narkoba. Ia bahkan tak segan memecat dan memproses hukum oknum Polri yang terlibat.

"Kalau perlu diPTDH (pemecatan tidak dengan hormat).  Anggota Polda Metro Jaya ini 32 ribu. Kalau seribu di PTDH karena narkoba itu, bisa goyang organisasi (Polri) ini," kata Idham di saat melepas 154 purnawirawan Polri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (30/8).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement