Kamis 31 Aug 2017 04:58 WIB

Dede Yusus: RUU Perlindungan TKI Segera Tuntas

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus Yulianto
Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf (kanan) dan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay.
Foto: Dok Humas DPR RI
Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf (kanan) dan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Dede Yusuf mengaku, optimistis revisi Rancangan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (PPILN) segera tuntas dan akan disahkan pada masa sidang ini. Menurutnya, proses pembahasan DIM RUU PPILN yang tengah digodok Komisi IX sudah tuntas.  Sehingga tinggal memasuki tahap perumusan dan sinkronisasi di Timus dan Timsin.

“Rasanya september sudah bisa selesai dan dibawa ke Paripurna sehingga Timwas bisa menyelesaikan berbagai temuan-temuan yang akan diselaraskan,” ujar Dede, dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Rabu (30/8)

Dede menambahkan, RUU PPILN yang baru ini akan memperkuat peran daerah, seperti mewajibkan daerah kantong TKI membuat Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP) yang sudah diterapkan di beberapa kabupaten/kota. Kata Dede, peran swasta dinihilkan, rekruitmen buruh migran hanya boleh dilakukan di LTSP. Jadi swasta hanya mengambil pekerja-pekerja yang sudah lolos dan terdata dengan baik di LTSP.

Lanjutnya, upaya ini dilakukan untuk mengurangi TKI non-prosedural atau illegal serta memperkecil peluang terjadinya TKI berkasus di negara penempatan masing-masing. Selain itu, pemberian pelatihan kerja bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) akan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah. Negara akan hadir dalam memberikan pelatihan keterampilan yang bersertifikasi, bukan lagi swasta. Kata Dede, karena selama ini pelatihan yang diberikan penyedia jasa tenaga kerja dinilai hanya memberikan pelatihan abal-abal. 

“Selama ini, ketika diberikan swasta maka yang ada BLK abal-abal akibatnya terjadilah banyak manipulasi,” sambungnya.

Sisi lain, lanjut Dede, untuk memaksimalkan perlindungan terhadap buruh migran,  nantinya CTKI hanya diperbolehkan bekerja di negara yang sudah memiliki kerja sama  dengan Indonesia dan sudah memiliki regulasi hukum tentang perlindungan tenaga kerja atau migrant workers.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement