REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan menanggapi tindakan insubordinasi atau tidak patuh terhadap atasan yang dilakukan Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (Dirdik KPK) Brigadir Jenderal (Brigjen) Aris Budiman, Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) KPK langsung menggelar sidang.
Diketahui, pada Selasa (29/8) malam Aris Budiman hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Khusus Hak Angket DPR terhadap KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
"KPK punya aturan internal, untuk pelanggaran apapun kita punya aturan, oleh karena itu segera, tadi pagi ada sidang DPP," katanya di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/8).
Agus menerangkan DPP KPK merupakan gabungan dari pejabat eselon I KPK, para deputi, sekretaris jenderal KPK, Biro Hukum KPK dan Direktorat Pengawasan Internal KPK. DPP menggelar sidang membahas insubordinasi Aris sejak Rabu (30/8) pagi tadi. Namun, Agus mengaku belum mendapatkan hasil keputusan dari gelaran sidang tersebut.
Menurut Agus, jika sidang tersebut mengeluarkan keputusan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Aris, maka Direktorat Pengawasan Internal (PI) akan langsung melakukannya.
"Kalau memang diperlukan pemeriksaan berikutnya terhadap yang bersangkutan, kami ingin perkuat PI juga supaya cepat karena saat ini masih Plt," ujarnya.
Agus menambahkan, KPK tidak akan gegabah dalam mengambil keputusan, terlebih keputusan tersebut merupakan desakan dari pihak luar. "Kami kan punya SOP, masa kami tegakan aturan, mau jalankan sesuatu tidak sesuai aturan yang disepakati di KPK," katanya.
Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Brigadir Jenderal Aris Budiman mengaku tidak menyesal memenuhi panggilan Panitia Khusus Angket terhadap KPK pada Selasa (29/8). Ia juga mengaku tidak takut dikembalikan kembali ke Polri karena membangkang intruksi pimpinan KPK untuk tidak hadir dalam pemanggilan Pansus Angket KPK.
"Ini pertama kali saya membantah pimpinan, saya sudah sampaikan via email saya akan menghadap," ujar Aris saat dicecar sejumlah anggota Pansus Angket di Ruangan Pansus, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Menurutnya, kedatangannya ke Pansus Angket sebagai pilihan pribadi untuk kehormatan dirinya dan juga lembaga KPK. Hal ini menyusul tuduhan kepadanya diduga bertemu dengan anggota DPR dan meminta uang pengamanan perkara kasus korupsi KTP-el. Ia pun menyerahkan keputusan kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian jika dia harus dikeluarkan dari lembaga antirasuah tersebut.
"Kalau mau mengeluarkan saya serahkan saja saya ke Pak Kapolri. Saya tidak menyesal," ujarnya.
Begitu pun jika sampai kedatangannya ke Pansus Angket dipersoalkan, dan membuat dirinya terancam dipecat dari keanggotaan.
"Saya siap pak (kalau dipecat), namun saya akan tanyakan apakah salah saya memenuhi panggilan bapak-bapak ini. Toh MK saja belum putuskan bahwa tindakan-tindakan yang bapak lakukan ini salah," ujarnya.
Ia juga mengirim telah mengirimkan surat elektronik kepada pimpinan KPK terkait kedatangannya ke Pansus Angket KPK.