REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pungutan zakat secara langsung dan tegas seperti pajak bisa dilakukan melalui revisi UU 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Namun, dibutuhkan penambahan poin-poin yang menyatakan bahwa Baznas memiliki kewenangan untuk "memaksa" masyarakat dengan kemampuan ekonomi yang cukup untuk membayar zakatnya.
"Ya memang kalau itu dijalankan, jalannya masih panjang. Namun apapun, yang bisa kita lakukan ya kita lakukan mulai dari sekarang. Kalau kita bisa gulirkan sekarang barangkali, 2-3 tahun lagi baru terjadi amandemen UU yang sesuai dengan At Taubah 60 dan 103 tadi," ujar kata Ketua Baznas Bambang Sudibyo, Rabu (30/8).
Bambang menyatakan akan segera melakukan pertemuan dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin serta Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk menindaklanjuti pernyataan Sri dalam sebuah forum keuangan syariah di Jogja beberapa waktu lalu.
Dukungan untuk memungut zakat sebetulnya sudah dilakukan oleh beberapa perusahaan BUMN. PT Semen Padang misalnya, pekan ini secara resmi meluncurkan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Baznas meski sudah beroperasi dalam setahun terakhir. Baznas bahkan menjadikan UPZ Semen Padang sebagai percontohan bagi perusahaan lain lantaran ketegasan Direksi PT Semen Padang untuk mengutip 2,5 persen gaji karyawan untuk zakat.
Bahkan, induk perusahaan dari PT Semen Padang, yakni PT Semen Indonesia (persero) Tbk berencana akan ikut membentuk UPZ sendiri. Direktur Enjiniring dan Proyek Pt Semen Indonesia, Aunur Rosyidi, mengakui bahwa potensi zakat yang bisa diberikan oleh korporasi cukup besar, baik zakat karyawan atau zakat korporasi.
"Sistem zakat di Semen Padang sangat baik Saya minta nanti Semen Indonesia Group mencontoh dan sinergikan penyaluran zakat ini," katanya.