REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Gubernur Papua Lukas Enembe dicecar 31 pertanyaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri. Lukas diperiksa dalam kaitan kasus dugaan korupsi dana Pemprov Papua.
Wadirtipikor Bareskrim Polri Kombes Erwanto mengatakan pemeriksaan kepada Lukas dilakukan selama tujuh jam. Selama tujuh jam tersebut penyidik mencecarnya dengan 31 pertanyaan.
"Tujuh jam diriksa ada 31 pertanyaan yang ditanyakan," ujar Erwanto Kurniadi melalui pesan singkat di Jakarta, Senin (4/9) malam.
Mengenai materi pemeriksaan, Erwanto enggan menyebutkan. Yang pasti, dia mengungkapkan, Lukas pada pemeriksaan perdananya ini diminta klarifikasi sekaligus penjelasan terkait dugaan adanya korupsi penggunaan anggaran Pemprov Papua pada 2013-2016.
"Gubernur Papua diminta klarifikasi terkait tupoksinya," jelas dia.
Seperti diketahui, pemeriksaan siang tadi bukan saja meminta keterangan kepada Lukas seorang. Namun penyidik juga memanggil dua orang lainnya yakni Kepala badan pengelola keuangan dan aset daerah (BPKAD) Papua, Ridwan Rumasukun dan Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah Papua, Theodorus Rumbiya.
Kasus ini telah naik penyidikan sejak Jumat (1/9) pekan lalu. Namun, polisi belum menetapkan siapa tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Pemprov Papua ini.