Selasa 05 Sep 2017 20:10 WIB

Mulai Jumat Ini, Tol Jagorawi Berlakukan Satu Tarif

Rep: Melisa Riska Putri/ Red: Andi Nur Aminah
Kendaraan roda empat terjebak macet di jalur keluar pintu tol Jagorawi, Ciawi, Bogor, Jawa Barat
Foto: Reoublika/Yasin Habibi
Kendaraan roda empat terjebak macet di jalur keluar pintu tol Jagorawi, Ciawi, Bogor, Jawa Barat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ruas jalan tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi) akan mengalami perubahan sistem transaksi per Jumat (8/9) pukul 00.00. Transaksi di Gerbang Tol (GT) Cimanggis dan Cibubur Utama akan ditiadakan.

"Perubahan tersebut diharapkan membuat transaksi bisa lebih mudah dan kemacetan yang sehari-hari mengekor bisa dihilangkan," ujar Kepala Badan Pelaksana Jalan Tol (BPJT) Herry T Zuna di Gedung Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera), Selasa (5/9).

Sebelumnya, penghilangan GT sudah dilakukan ruas jalan tol Tangeran tepatnya di GT Karang Tengah. Menurutnya, GT tersebut menyebabkan kemacetan padahal pengendara tidak perlu berhenti di GT Karang Tengah tersebut.

Ia menegaskan, perubahan sistem transaksi pembayaran tol dari sistem transaksi terbuka dan tertutup menjadi sistem transaksi terbuka pada Jalan Tol Jagorawi akan memudahkan pengendara. Sistem pentarifan tol merata akan diberlakukan dari ruas Cawang hingga Bogor/Ciawi. Tarif tol perubahan sistem transaksi ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 692/KPTS/M/2017 tanggal 31 Agustus 2017.

Itu artinya tarif tol yang berlaku mulai Jumat (8/9) untuk jalan tol Jagorawi adalah Rp 6.500 untuk golongan satu dari GT manapun. Ia menambahkan, kendaraan menuju arah Jakarta membayar jalan tol di pintu masuk sesuai harga yang ditentukan. "Namun dari Jakarta transaksi dilakukan di pintu keluar," katanya.

Adapun pemberlakuan perubahan sistem transaksi pembayaran tol akan berdampak terhadap mekanisme transaksi tol. Berikut panduan pengguna jalan tol ke arah Bogor maupun ke Jakarta:

Transaksi ke arah Bogor

Pada pukul 23.30 sampai 24.00 WIB di Gerbang Tol Masuk Arah Bogor: Pengguna jalan diberikan KTM. Hal ini dilakukan karena setelah pukul 24.00 WIB, peralatan tol di Gardu Keluar diubah menjadi peralatan tol sistem transaksi terbuka, sehingga tidak dapat membaca Kartu Tanda Masuk Elektronik (KTME).

Sejak Pukul 00:00 WIB di Gerbang Tol Keluar Arah Bogor: Pengguna jalan yang tidak membawa KTM dikenakan tarif tol merata (dengan tarif setelah perubahan sistem transaksi dilakukan), sedangkan untuk pengguna jalan yang membawa KTM dikenakanan tarif tol proporsional sesuai dengan asal tujuan.

Transaksi ke arah Jakarta

Pada pukul 23.30 sampai 24.00 WIB di Gerbang Tol Masuk Arah Jakarta: Pengguna jalan diberikan KTME. Hal ini dilakukan karena setelah pukul 24.00 WIB, peralatan tol di gardu keluar diubah menjadi peralatan tol sistem transaksi terbuka, sehingga tidak dapat membaca membaca KTME.

Sejak Pukul 00.00 WIB di Gerbang Tol Masuk Arah Jakarta: Pemakai jalan tol dikenakan tarif tol merata (dengan tarif setelah perubahan sistem transaksi dilakukan), dan diberikan kartu khusus (sebagai tanda sudah membayar tol di Gardu Masuk) yang harus diserahkan di gardu keluar.

Sejak Pukul 00.00 di Gerbang Tol Keluar Arah Jakarta: Pengguna jalan yang membawa KTM dikenakan tarif tol proporsional sesuai dengan asal tujuan sedangkan untuk pengguna jalan yang tidak membawa KTM dan menyerahkan kartu khusus tidak dikenakan pembayaran tol.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement