Rabu 06 Sep 2017 11:36 WIB

KPK akan Periksa Dirut Quadra Terkait Novanto

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat ditemui usai diskusi di Kantor ICW, Senin (15/5) sore.
Foto: Republika/Rahma Sulistya
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat ditemui usai diskusi di Kantor ICW, Senin (15/5) sore.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-el). "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto (SN)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (6/9).

Selain memeriksa Anang, KPK juga akan memeriksa tiga saksi lain untuk tersangka Setya Novanto, yakni dua orang berprofesi sebagai notaris masing-masing MG Indah Wahyumukti dan Fedris serta Yusnan Solihin dari pihak swasta. Sebelumnya terkait penyidikan kasus KTP-el untuk tersangka Setya Novanto, KPK telah menggeladah rumah Anang di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Begitu juga rumah mantan Direktur Produksi Perum PNRI Yuniarto di kawasan Rawamangun Jakarta Timur.

"Dari penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti. Ada dokumen-dokumen terkait KTP-el dan barang-barang elektronik. KPK akan pelajari barang-barang bukti tersebut," kata Febri di Jakarta, Kamis (31/8).

Dalam dakwaan dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong terkait perkara KTP-el disebutkan Perum PNRI dan PT Quadra Solution menerima masing-masing sejumlah Rp107,71 miliar dan Rp79 miliar terkait proyek senilai Rp 5,95 triliun itu. PT Quadra Solution merupakan anggota konsorsium PNRI dalam proyek pengadaan KTP-el.

KPK telah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP el) tahun 2011-2012 pada Kemendagri. "KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seorang lagi sebagai tersangka. KPK menetapkan saudara SN (Setya Novanto) anggota DPR RI periode 2009-2014 sebagai tersangka karena diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam paket pengadaan KTP-e pada Kemendagri," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK Jakarta, Senin (17/7).

Setnov disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement