REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rapat internal Komisi III DPR memutuskan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan pada Senin (11/9) pukul 15.00 WIB. Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa menyatakan pihaknya telah mendapatkan konfirmasi dari KPK. "Hasil komunikasi sekretariat Komisi III dikasih tahu bahwa KPK akan datang ke Komisi III DPR pada Senin pukul 15.00 WIB. Senin pagi Jaksa Agung, sore dengan KPK," kata Desmond usai Rapat Internal Komisi III DPR, di Gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu (6/9).
Desmond menjelaskan, jadwal rapat tersebut merupakan hasil rapat pimpinan KPK setelah mengirimkan surat penundaan karena tidak bisa hadir dalam RDP pada Rabu (6/9). Menurut dia, pihak KPK tidak menentukan tanggal pengganti RDP ketika meminta rapat ditunda. "KPK sampai hari ini minta tunda tapi tidak menyebutkan tanggal," ujarnya.
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan, seharusnya KPK bisa lebih menghormati institusi DPR terkait undangan RDP yang telah dijadwalkan Komisi III DPR. Menurut dia, kalau alasan pembatalan RDP karena dipanggil Presiden, Komisi III DPR masih bisa memahaminya. Namun alasannya ada kegiatan yang sudah terjadwal.
"Pernah RDP Komisi III DPR dengan Kejaksaan Agung pada pagi hari namun Jaksa Agung ada acara yang tidak bisa ditinggalkan sehingga dijadwal ulang pada sore hari. Itu maknanya saling menghormati," katanya.
Sebelumnya Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengatakan RDP antara Komisi III dengan KPK diskorsing hingga Kamis (7/9) pukul 10.00 WIB. Dia mengatakan, rapat terpaksa ditunda karena sebagian pimpinan KPK sedang bertugas di luar Jakarta.