Rabu 06 Sep 2017 17:03 WIB

DPR: Konflik Antarpenyidik Pernah Diakui Ketua KPK

Rep: Amri Amrullah/ Red: Andri Saubani
Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman memberikan keterangan saat mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/8).
Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman memberikan keterangan saat mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan KPK berhalangan hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (6/9). Sejatinya agenda rapat rutin Komisi III ini akan membahas perkembangan terbaru terkait persoalan KPK.

Di antara yang akan dibahas adalah soal perkembangan kondisi penyidik Novel Baswedan. Dan juga polemik pernyataan Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Polisi Aris Budiman saat menghadiri Pansus Angket KPK.

Terkait konflik internal antar penyidik KPK, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI-P, Eddy Kusuma Wijaya mengungkapkan, sebetulnya persoalan ini pernah diungkapkan Ketua KPK Agus Rahardjo. Hal ini disampaikan Ketua KPK saat RDP dengan Komisi III sebelum dibentuknya Pansus Hak Angket KPK.

"Masalah konflik antarpenyidik di dalam KPK sebetulnya pernah dibahas di Komisi III, RDP sebelum ada Pansus angket KPK. Dan waktu itu, diakui sendiri oleh Ketua KPK," ujar Eddy Kusuma Wijaya kepada Republika.co.id, di ruang rapat Komisi III, Rabu (6/9).