Jumat 08 Sep 2017 07:25 WIB

Penambang Liar di Lereng Merapi akan Dibawa ke Jalur Hukum

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Andi Nur Aminah
Lautan pasir di desa di lereng Gunung Merapi
Foto: Republika
Lautan pasir di desa di lereng Gunung Merapi

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Imbauan agar masyarakat tidak melakukan penambangan liar tampaknya belum berbuah banyak. Karenanya, Pemkab Sleman berencana membawa kasus-kasus penambangan liar yang masih membandel ke jalur hukum.

Bupati Sleman, Sri Purnomo mengatakan, pemerintah kabupaten sudah berulang kali melakukan penertiban. Sayangnya, setelah ditegur berulang kali, dalam jangka waktu sekitar tujuh hari mereka kembali lagi melakukan penambangan liar di tempat yang sama.

Bahkan, spanduk-spanduk bertuliskan larangan melakukan penambangan liar juga telah dipasang, termasuk di sekitaran Hargobinangun, Pakem, Sleman. Namun, spanduk-spanduk itu tampak hanya bertahan beberapa hari, dan malah dicopot para penambang. "Kami akan memberikan shock therapy, jika tidak bisa dibina ya melalui jalur hukum," kata Sri, Kamis (7/9).

Untuk itu, ia mengingatkan kalau Pemkab Sleman akan terus melaksanakan penertiban, terutama kepada para penambang yang masih bandel. Menurut Sri, Pemkab telah menggandeng TNI dan Kepolisian, dan berharap masyarakat menjadi garda terdepan berpartisipasi dalam penertiban.

Pemkab, Polres dan Dandim Sleman sendiri sempat melaksanakan inspeksi di beberapa titik penambangan liar di Desa Hargobinangun, Pakem, Sleman, Kamis (7/9). Sayangnya, inspeksi yang dilakukan belum membuahkan hasil karena para penambang sudah pergi sebelum inspeksi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement