Sabtu 09 Sep 2017 11:54 WIB

Kemensos Tindak Pendamping PKH yang Rangkap Pekerjaan

Red: Esthi Maharani
Warga menunjukan kartu Program Keluarga Harapan (PHK)
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Warga menunjukan kartu Program Keluarga Harapan (PHK)

REPUBLIKA.CO.ID, SAMPANG -- Kementerian Sosial Republik Indonesia menindak tegas 55 Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang diketahui rangkap pekerjaan.

"Mereka membuat surat pernyataan bermaterai dan harus memilih tetap menjadi Pendamping PKH atau mengundurkan diri. Kalau mereka memilih tetap menjadi guru, perawat atau honorer di kecamatan, maka mereka harus mengundurkan diri dari Pendamping PKH," tegas Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Harry Hikmat dalam rilis, Sabtu (9/9)

Hasilnya, hingga Kamis (7/9) sebanyak enam orang mengundurkan diri sebagai Pendamping PKH dan 48 orang menyatakan masih tetap di PKH.

Berdasarkan Peraturan Kementerian Sosial Republik Indonesia No. 249/LJS.JS/BLTB/07/2014 tentang Kriteria Rangkap Pekerjaan Bagi Pegawai Kontrak Pelaksana Program Keluarga Harapan (PKH) di Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota maka setiap Pendamping PKH tidak diperbolehkan rangkap pekerjaan.