REPUBLIKA.CO.ID, SUBANG -- Empat remaja di Kabupaten Subang ditangkap polisi lantaran diduga menjadi komplotan geng motor. Sebelum ditangkap polisi, komplotan ini melakukan pembegalan terhadap dua remaja pengendara sepeda motor di depan Kantor Perhutani Jalan A Yani No 27 Kelurahan Pasirkareumbi, Kecamatan/Kabupaten Subang, Jumat (8/9) sekitar pukul 22.00 WIB. Dalam pembegalan tersebut pelaku menganiaya korban Dani Nursalim (17 tahun) dengan sebilah clurit yang melukai kepalanya.
Menurut Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Drs Yusri Yunus, satu jam setelah kejadian polisi berhasil meringkus pelaku. Dari lima pelaku, empat di antaranya berhasil diringkus dan satu lagi DPO. Keempat pelaku yang masih remaja tersebut yaitu AM (16), warga Blok Nusa Indah Kelurahan Dangdeur Kecamatan/Kabupaten Subang, AP (16) warga Blok Pintu Ciereng, Kelurahan Dangdeur, Kecamatan/Kabupaten Subang, AN (15), dan HA (17l)
Aksi pembegalan dilakukan para pelaku di Jalan A Yani Subang Jumat malam. Sebelum kejadian korban dan rekannya melintas di TKP dengan mengendarai sepeda motor kemudian dipepet para pelaku. Pelaku mrngeluarkan clurit dan merampas motor korban. "Korban sempat melawan, namun pelaku membacok kepalanya. Mereka kabur usai beraksi dan gagal merampas motor," kata dia, Ahad (19/9).
Korban kemudian melapir ke polisi dan satu jam kemudian empat dari lima pelaku berhasil ditangkap. Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 368 jo Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Barang bukti kejahatan disita polisi dari para pelaku. Sedangkan korban harus dirawat di rumah sakit karena luka sabetan clurit di bagian kepalanya. Di