REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejadian perampokan dan tindak kekerasan kembali terulang, kali ini Polsek Pulogadung berhasil meringkus geng motor remaja yang mengatasnamakan diri mereka Geng Babe. Aksi tercela mereka meresahkan warga kawasan Klender, Duren Sawit, Cakung, dan Pulogadung.
Para tersangka masih berusia belasan tahun, namun aksi mereka terbilang sadis, geng babe tidak segan melukai korbannya hingga bersimpah darah. Aksi kejam mereka akhirnya berhasil dihentikan aparat Polsek Pulogadung dan Polres Metro Jakarta Timur.
Polisi meringkus delapan anggota geng itu, yakni DJ (17 tahun), MP (19 tahun), AF alias B (19 tahun), DA (17 tahun), YBH (15 tahun), RH alias P (17 tahun), AP (17 tahun), dan FYS (17 tahun). Kegiatan ini diakui salah satu tersangka jika sedang merayakan ulang tahun anggotanya dengan melakukan aksi begal di jalan dan berkonvoi menggunakan sepeda motor.
Penangkapan itu berawal dari laporan pembegalan terhadap seorang pengendara motor di Jalan Raya Bekasi Timur, pada Ahad (19/4), Polisi berhasil menangkap tersangka berinisial DJ.
"DJ kita tangkap dan kita intrograsi, setelah itu kami rekan-rekan kepolisian dapat menangkap pelaku lainnya yang merupakan geng babe motor Rawa Kuning, Cakung," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur, Komisaris Tejo Yuantoro saat dikonfirmasi, Rabu (29/4).
Tejo mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan geng motor babe ini melakukan aksi begal dengan merampas harta pengendara motor yang dibegal. Kawanan ini, belum pernah merampas motor.
Terlebih Modus mereka yakni berjalan bergerombol sebanyak 20 orang dan memepet korban setelah itu satu orang melakukan pembacokan hingga sasaran mereka terjatuh ke jalan. "Dia yang menjadi eksekutor biasanya dibonceng dan membacok korban hingga jatuh. Biasanya mereka mencari waktu pas weekend, dan bagi anggota yang berulang tahun merekalah yang menjadi eksekutor," lanjut Tejo.
Lebih lanjut Tejo mengatakan, pihaknya masih memburu anggota lain geng ini. Delapan anggota geng babe yang sudah tertangkap kini mendekam di balik sel jeruji Mapolsek Pulogadung. Lantaran masih di bawah umur, para tersangka dijerat dengan pasal dalam undang-undang perlindungan anak. Mereka terancam pidana maksimal 12 tahun penjara.