REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Sebanyak 45 pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBE) di Kota Depok mengikuti sosialisasi kemetrologian yang digelar Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disdagin) Kota Depok. Dalam sosialisasi tersebut, pengelola SPBU atau SPBE diharuskan rutin mengecek tera, agar bahan bakar yang dibeli konsumen sesuai takaran.
Kepala Bidang Perdagangan Disdagin Kota Depok, Anim Mulyana di Balai Kota Depok, Senin (11/9), mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pengelola SPBU dan SPBE terkait metrologi atau kadar timbangan yang legal atau sah sesuai hukum. Sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan pada saat melakukan transaksi.
"Jadi, untuk mewujudkan jaminan kebenaran pengukuran dan kepastian hukum penggunaan alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP), serta perdagangan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT)," katanya.
Anim menambahkan, tera dan tera ulang diwajibkan guna menjamin adanya kepastian hukum terhadap kebenaran hasil pengukuran, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan pada saat melakukan transaksi bahan bakar di pom bensin. "Untuk memastikan masih berlaku atau tidak, para pengguna UTTP juga harus menggunakan UTTP yang sudah bertanda tera sah," ujarnya.
Menurut Anim, khusus untuk BDKT harus sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan No 31 Tahun 2001 yaitu nominalnya harus dinyatakan dalam berat, panjang, jumlah hitungan, dan luas (volume). Peraturan menteri ini berlaku untuk BDKT yang diproduksi dalam negeri, BDKT asal impor dan barang atau komunitas produksi dalam negeri atau asal impor yang dikemas di dalam wilayah Republik Indonesia.