Ahad 17 Sep 2017 14:19 WIB

Belgia Deportasi Wanita Denmark yang Mengenakan Niqab

Rep: MARNIATI ./ Red: Winda Destiana Putri
Niqab
Foto: reuters.com
Niqab

REPUBLIKA.CO.ID, BRUSSELS -- Bandara Brussels, Belgia mendeportasi seorang wanita Denmark yang mengenakan niqab. Menurut seorang pejabat Belgia, wanita tersebut diduga menolak melepaskan niqabnya yang mengakibatkan polisi tidak dapat mengidentifikasi dirinya.

Dilansir dari Aljazirah, Sabtu (16/9), Theo Francken, Sekretaris Negara Belgia untuk Suaka dan Migrasi, mengonfirmasi kejadian tersebut pada hari Sabtu di akun Twitter resminya.

"Seorang warga Denmark yang berasal dari Tunis menolak melepaskan niqabnya di perbatasan kita Polisi tidak dapat mengidentifikasi dia dan dia dikirim kembali ke Tunis," tulis Francken.

Francken tidak menjelaskan secara rinci identitas wanita tersebut. Ia menjelaskan, pejabat Belgia telah menginformasikan kepada pejabat Denmark terkait insiden ini.

Sebuah Undang-Undang yang melarang perempuan mengenakan jilbab penuh, niqab, dan burqa, yang juga mencakup mata, mulai berlaku di Belgia pada tanggal 23 Juli 2011. Wanita yang mengenakan cadar di depan umum dikenai denda dan bisa menghadapi hukuman tujuh hari penjara di negara tersebut.

Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa (ECHR) yang merupakan pengadilan hak asasi manusia teratas di Eropa, mendukung larangan Belgia tersebut. Mereka menolak sebuah keluhan oleh dua wanita Muslim yang memakai niqab.

Pengadilan yang berbasis di Strasbourg mengatakan bahwa Undang-Undang tersebut tidak bersifat diskriminatif dan tidak melanggar hak untuk menghormati kehidupan pribadi dan keluarga, atau kebebasan beragama.

sumber : Center
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement