REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Himpunan Bank-bank Negara (Himbara) sepakat tidak mengenakan biaya pengisian ulang (top up) e-money atau uang elektronik. Hanya saja itu, penggratisan biaya berlaku hanya untuk isi ulang dilakukan melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM) bank bersangkutan.
Sedangkan bila isi ulang dilakukan di luar ATM bank penerbit akan tetap dikenakan biaya. Besaran biayanya pun kini masih ditentukan oleh penyedia isi ulang tersebut.
"Kalau e-money Mandiri top up di ATM ya tidak ada masalah tidak dikenakan charge. Masalahnya kalau top up di vendor lain ya kena charge karena untuk biaya top up-nya," kata Ketua Umum Perhimpunan Perbankan Nasional (Perbanas) Kartika Wirjoatmodjo, di Jakarta, Selasa, (19/9).
Pria yang juga menjabat sebagai Direktur Utama Bank Mandiri ini menjelaskan, top up di vendor dikenakan biaya sebab menggunakan infrastruktur mereka sendiri bukan milik bank. "Intinya ada pihak ketiga. Pihak nasabah, penyedia jasa, dan perbankan," ujarnya.
"Seperti top up di Indomaret misalnya, dia punya mesin top up. Kalau gunakan infrastruktur perbankan tidak ada isu," tutur Kartika. Meski begitu ia menyatakan, biaya isi ulang uang elektronik bisa dibebaskan secara keseluruhan tetapi perlu waktu setidaknya setahun.
Nantinya, kata dia, perbankan akan memanfaatkan teknologi Near Field Communication (NFC) untuk digunakan isi ulang uang elektronik. Dengan NFC masyarakat bisa langsung top up di manapun lewat ponselnya.
"Setahun lagi kalau sudah pakai NFC itu nggak cost. Seperti rekening saja, cuma perlu ditempelkan ke ponsel," ujar Kartika.