REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan auditor VII Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berinisial SY sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan gratifikasi. SY disebut telah menerima gratifikasi berupa motor Harley Davidson.
Penetapan tersangka SY diketahui pada Rabu (20/9) malam saat dirinya keluar dari gedung KPK menggunakan rompi oranye. Saat dikonfirmasi, juru bicara KPK Febri Diansyah membenarkan ada penetapan tersangka baru. "Benar ada penahanan tersangka baru," kata Febri saat dikonfirmasi, Kamis (21/9).
Menurut informasi SY diduga telah menerima gratifikasi berupa motor Harley Davidson Sportster. Penerimaan hadiah atau janji itu berkaitan dengan jabatan SY sebagai auditor VII BPK.
Saat ini, motor Harley Davidson Sportster tersebut telah diamankan oleh penyidik KPK. Akibat perbuatannya, SY dijeratPasal 12 huruf a, b dan Pasal 11Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
SY pun sejak Rabu (20/9) malam sudah ditahan di rumah tahanan Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari ke depan. Penyidik KPK terus mengembangkan kasus tersebut. Lembaga antikorupsi tak akan berhenti hanya pada sang penerima. KPK juga membidik si pemberi suap.
Adapun informasi lengkap terkait penyidikan baru yang dilakukan KPK dalam kasus indikasi suap terhadap salah seorang auditor tersebut akan dibeberkan dalam konferensi pers yang akan dilakukan Jumat, sekitar pukul 14.00 WIB di kantor KPK. Dalam konfrensi pers tersebut, lanjut Febri, KPK bersama BPK akan menyampaikan hal-hal yang telah dilakukan bersama. "Kami apresiasi BPK karena dalam proses ini juga sudah dijalankan proses internal," kata Febri.