REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Suku bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) segera dipangkas menjadi tujuh persen per tahun sebagai upaya memperluas penyaluran program tersebut.
Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Yuana Setyowati Barnas, mengatakan guna pencapaian target dan perluasan penyaluran KUR serta untuk mengakomodasi permintaan pelaku usaha. Pemerintah melalui Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) sedang menyusun konsep perubahan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.
"Dalam revisi itu antara lain memuat penurunan suku bunga dari 9 persen menjadi 7 persen efektif per tahun," ucapnya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (22/9).
Ia mengatakan pemangkasan suku bunga itu akan memungkinkan calon debitur, khususnya pengusaha pemula untuk mengakses KUR secara gabungan dalam kelompok usaha dengan mekanisme pembayaran kredit berdasarkan sistem tanggung renteng. Terkait pencapaian KUR sampai saat ini, Yuana menjelaskan, dari target penyaluran KUR sebesar Rp 110 triliun pada 2017, realisasi KUR sampai dengan Agustus 2017 mencapai Rp 61,14 triliun atau 55,6 persen kepada 2.734.490 debitur.
Sementara realisasi berdasarkan regional berdasarkan letak pulau di Indonesia jumlah penyaluran KUR masih nisbi cukup merata di seluruh pulau besar, dengan penyaluran tertinggi di pulau Jawa selanjutnya Sumatera. Berdasarkan provinsi, Jawa Tengah menempati posisi pertama dalam penyaluran KUR dengan plafon mencapai Rp 11,02 triliun kepada 569.579 debitur. Posisi kedua ditempati oleh Provinsi Jawa Timur dan dilanjutkan oleh Provinsi Jawa Barat pada urutan ketiga. Realisasi menurut penyalur, BRI masih mendominasi penyaluran KUR dengan plafon Rp 46,81 triliun kepada 2.527.926 debitur UMKM.
Untuk mencapai target penyaluran KUR sebesar Rp 110 triliun pada 2017, sejumlah langkah yang diambil antara lain penambahan Bank Penyalur KUR, mengikutsertakan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) sebagai penyalur KUR, mengikutsertakan koperasi sebagai penyalur KUR, dan menyelenggarakan sosialisasi dan pendampingan KUR.
Selain bekerja sama dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Bank Penyalur KUR dan Perusahaan Penjamin KUR, Deputi Bidang Pembiayaan, Kementerian Koperasi dan UKM juga bekerja sama dengan Pemerintah Daerah untuk melakukan kegiatan pendampingan kepada UKM untuk mengakses kredit melalui KUR.
Pihaknya juga melakukan program pendampingan bagi pelaku usaha mikro dan kecil penerima KUR. Pada 2017 sampai dengan 31 Agustus 2017 telah terdampingi sebanyak 6.911 pelaku UKM dengan total realisasi pencairan sebesar Rp 89,123 miliar. "Diharapkan kegiatan pendampingan ini dapat direplikasi di daerah dengan menggunakan dana APBD sehingga sasaran UMK yang dapat mengakses KUR semakin bertambah," ujar Yuana.