Ahad 24 Sep 2017 02:02 WIB

PPP tak Sepakat KPK Hanya Jalankan Fungsi Pencegahan

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ratna Puspita
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani (kedua kiri).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani (kedua kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Panitia Khusus Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arsul Sani menegaskan fraksi PPP tidak akan menyetujui kalau rekomendasi Pansus Angket mengarah pada upaya memangkas kewenangan KPK. Pemangkasan kewenangan ini yakni KPK hanya menjalankan fungsi pencegahan. 

Arsul mengatakan hal ini terkait dengan diskusi temuan-temuan oleh Pansus yang nantinya diikuti adanya rekomendasi Pansus Angket. Arsul menyebut  terjadi perdebatan-perdebatan dalam diskusi di internal Pansus terkait temuan-temuan dan usulan rekomendasi.

"Saya mungkin berbeda dengan Pak Masinton atau fraksinya Pak masinton. Saya terus terang sudah sampaikan kepasa kawan-kawan bahwa posisi PPP, kami tidak akan setujui kalau ada rekomendasi Pansus yang menginginkan KPK itu ke depan melakukan fungsi-fungsi pencegahan saja dalam korupsi," ujar Arsul dalam diskusi bertajuk 'KPK, Isu, Fakta dan Cerita' di Warung Daun, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat pada Sabtu (23/9).

Menurutnya, ia dan fraksinya setuju KPK dibenahi khususnya yang didasarkan temuan-temuan Pansus Angket KPK. Namun bukan berarti kemudian kewenangan KPK dipangkas khususnya berkaitan dengan penindakan yakni penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.

Ia berpendapat, jika memang DPR hendak menata kembali kewenangan KPK dari unsur penindakan maka hal tersebut juga perlu dilakukan kepada lembaga penegak hukum lain seperti kejaksaan. "Saya bilang kalau DPR ingin melakukan rekonfigurasi fungsi-fungsi kelembagaan penegak hukum, maka tidak dalam konteks KPK saja, harus ditata secara keseluruhan," ujar Arsul.

Sekretaris Jenderal PPP tersebut mengatakan, sebelumnya ada pandangan jika lembaga hukum telah memiliki fungsi menyelidik dan menyidik maka semestinya tidak melakukan penuntutan. Sebaliknya, jika lembaga hukum berwenang melakukan penuntutan maka semestinya tidak melakukan penyelidikan dan penyidikan.

"Nah, ini konsekuensinya adalah kalau ini kemudian mau direkonfigurasi, kejaksaan agung dan jajarannya, kewenangannya untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan atas tipikor dan juga tindak pidana tertentu harus dicabut. Jadi kalau rekonfigurasi harus semua. jangan KPK saja," ujar Arsul.

Anggota Komisi III DPR itu mengatakan saat ini memang pansus sedang menyusun temuan-temuan untuk kemudian menjadi hasil Pansus Angket. Di antaranya, temuan temuan tersebut berkaitan pengelolaan barang sitaan, perlindungan saksi oleh KPK, faksionaliasi dalam internal KPK.

"Itulah yang kami lajukan secara internal sedang bicarakan dan perdebatan. Insyallah senin atau selasa sudah final hasilnya," ujarnya.

Arsul juga mengatakan, hasil temuan tersebut nantinya akan dilaporkan dalam rapat paripurna DPR pada pekan depan menjelang habisnya masa 60 hari kerja Pansus Angket KPK pasa 28 September 2017. Terkait apakah pansus kembali diperpanjang atau tidak, kata Arsul, akan dibahas pada rapat tersebut.

“Ini salah satu yang juga akan diputuskan dalam rapat Senin atau Selasa. Tentu masing-masing fraksi bisa berbeda pandangan kami di PPP kami harus mempelajari secara lengkap termasuk laporan dari pimpinan pansus," ujarnya. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement