Selasa 26 Sep 2017 18:24 WIB

Fahri Minta Semua Fraksi Masuk ke Pansus Angket KPK

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ratna Puspita
Pimpinan sidang Fahri Hamzah menerima naskah laporan dari ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa pada rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa(26/9).
Foto: Republika/Prayogi
Pimpinan sidang Fahri Hamzah menerima naskah laporan dari ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa pada rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa(26/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengusulkan, semua fraksi untuk masuk ke dalam Panitia Khusus Hak Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kalau memang hendak mengawal hasil pansus. Rapat Paripurna DPR menyatakan menerima laporan kerja sementara Pansus Hak Angket terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK. 

“Saya mengusulkan mumpung paripurna sudah enak seperti ini, semua fraksi segera masuk ke dalam Pansus Angket dan kita bicarakan baik-baik,” kata dia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (26/9).

Fahri menjelaskan masuknya semua fraksi ke dalam Pansus Angket KPK sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dia menerangkan temuan Pansus Angket KPK bukan main-main karena semua keterangan diambil di bawah sumpah. 

“Terima saja kenyataan memang kalau temuan seperti itu. KPK harus mengonfirmasi berbagai temuan itu loh,” kata dia. 

Dia menerangkan ini merupakan waktu untuk melakukan dialog nasional sehingga semua fraksi sebaiknya datang. “Kalau dipanggil datang aja karena angket kan enggak ada yang ditutupi,” kata Fahri. 

Rapat Paripurna DPR menyatakan menerima laporan kerja Panitia Khusus Hak Angket DPR terkait Tugas dan Kewenangan KPK. Pansus Angket KPK telah menyampaikan laporan hasil masa kerja selama 60 hari pada rapat paripurna DPR. 

Hal itu pun menjadi dasar bagi pansus untuk melanjutkan kerjanya. Menurut Fahri, persetujuan rapat paripurna hari ini sesuai pasal 206 UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Fahri mengatakan menyatakan pada rapat hari ini hanya sebatas laporan hasil kerja dalam 60 hari masa kerjanya. 

Dia menambahkan belum terdapat laporan akhir baik berupa kesimpulan atau rekomendasi dari Pansus Angket. Karena itu, ia menilai tak perlu meminta persetujuan untuk perpanjangan kepada paripurna melanjutkan tugas Pansus yang belum selesai.

"Nggak ada perpanjangan, perpanjangan dan lain-lain itu nanti setelah ada kesimpulan. Ini hanya laporan, ini yang sudah saya kerjakan dan ini yang belum. Ini temuanya, yang belum nanti kami konfirmasi ke kpk. Diterima atau tidak ya gimana dong masak kita melarang proses yang berjalan," ujar Fahri.

Fahri mengatakan, mengacu Pasal 207 Undang-Undang MD3, pansus bisa melaporkan kembali hasil kerjanya setelah rekomendasi tersusun lengkap disertai berkas-berkasnya. Fahri menambahkan masa kerja sebuah Pansus juga ditentukan oleh pembicaraan di tingkat pertama yakni di rapat pansus. 

Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar menjelaskan alasan belum adanya kesimpulan dalam hasil kerja selama 60 hari masa kerjanya. Menurut dia, hal ini karena pansus belum bisa menghadirkan KPK dan mengonfirmasi berbagai temuan. 

"Tidak fair dan tidak adil kalau dalam sidang paripurna kami mengambil keputusan sepihak atas temuan tersebut, karena temuan tersebut harus dikonfirmasi terhadap objek dan subjek penyelidikan dalam hal ini KPK," ujar Agun saat menyampaikan laporan Pansus Angket di Ruang Rapat Paripurna DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (26/9).

Karena itu, Agun mengatakan Pansus masih harus bekerja untuk merampungkan tugasnya yakni membuat kesimpulan akhir dan rekomendasi Pansus. Untuk itu, Agun merasa perlu untuk dilakukan perpanjangan masa kerja Pansus Angket.

"Panitia angket KPK akan terus bekerja dan melanjutkan tugas ini untuk mendalami dan memanggil pihak-pihak utnk membuat laporan akhir yang memuat kesimpulan dan rekomendasi dalam sidang paripurna itu yang akan ditentukan kemudian," ujarnya. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement