Selasa 26 Sep 2017 19:52 WIB

Tim Gabungan Sita 12 Kubik Kayu Ilegal

Direktur Jenderal Penegakan Hukum, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani mengamati barang bukti kayu ilegal logging.
Foto: dok. Humas Kemenhut
Direktur Jenderal Penegakan Hukum, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani mengamati barang bukti kayu ilegal logging.

REPUBLIKA.CO.ID, PAINAN -- Tim gabungan menyita 12 kubik kayu diduga ilegal pada Senin (25/9) dini hari di kawasan Sungai Betung, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatra Barat. "Penyitaan itu kami lakukan di kawasan Sungai Betung, Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan," kata Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah I Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) Sahyudin di Painan, Selasa (26/9).

Selain menyita kayu, tim gabungan yang terdiri atas petugas TNKS, Komando Distrik Militer 0311/Pesisir Selatan dan Kepolisian Daerah Sumbar juga menangkap pemilik kayu berinisial M (29) serta satu unit truk pengangkut kayu tersebut. "Sebelum dilakukan penangkapan kami terlebih dahulu mengintai 'M' dan ketika ia beraksi kami langsung bertindak, saat ini ia menjadi tahanan titipan di Kepolisian Daerah Sumatera Barat," katanya.

Penangkapan tersebut merupakan rangkaian 'Operasi Silent' yang digelar selama tiga hari dari Jumat (22/9) hingga Minggu (24/9). M terancam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan yang pada salah satu pasalnya disebutkan bagi yang mengangkut hasil hutan tanpa dokumen diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. "Meski demikian, tidak menutup kemungkinan M akan dikenakan pasal berlapis," ujarnya.

Saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap M dan dalam waktu dekat juga tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya. "M merupakan target operasi dan yang bersangkutan memiliki jaringan ke beberapa daerah dan saat ini kami masih melakukan pengembangan," tambahnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement