REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Zulkifli Hasan mengatakan, umat Islam yang tertindas di Rakhine, Myanmar dan di Palestina sudah seharusnya dibela rakyat Indonesia, baik yang Muslim maupun non-Muslim. Karena, kewajiban tersebut sudah tertuang jelas di dalam Pancasila dan UUD 1945.
"Kalau kita melihat Rohingya, terjadi kejahatan terhadap kemanusiaan, saya mengatakan kewajiban konstitusi bagi kita, kejahatan kemanusiaan itu harus dilawan karena kita punya Pancasila," ujarnya saat sambutan dalam acara Milad Persaudaraan Mulimin Indonesia (Parmusi) ke-18 di Masjid At-Tin, Selasa (26/9) malam.
Menurut dia, Pancasila mengatakan dalam sila kedua bahwa kemanusiaan yang adil dan beradab. Oleh karena itu, kata dia, kejahatan terhadap kemanusiaan tersebut harus dilawan dan harus dikutuk. "Karena itu, saya mengatakan, siapapun warga negara Indonesia, Muslim atau tidak, dia wajib untuk menentang dan melawan kezaliman, kejahatan terhadap kemanusiaan itu, siapapun, ucapnya.
Ia menuturkan, dalam konflik Palestina, umat Islam juga sempat dilarang untuk beribadah dan shalat di Masjid Al Aqsha. Menurut dia, beberapa peristiwa di Palestina merupakan bentuk dari penjajahan bangsa Israel, sehingga Indonesia harus membela sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945.
Pada pembukaan UUD mengatakan, karena itu penjajahan di atas bumi harus dihapuskan karena tidak tidak sesuai dengan prikemanusiaan dan pri keadilan, katanya. Karena itu, tambah dia, baik rakyat Indonesia yang Muslim maupun yang non Muslim wajib untuk menentang tindakan penjajahan tersebut. Jika tidak, lanjutnya, maka Pancasila dan UUD 1945 sudah dipahami secara keliru.