REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Panitia Khusus Hak Angket KPK, Eddy Kusuma Wijaya mengakatan Pansus Hak Angket KPK masih perlu tambahan waktu masa kerja untuk melakukan pendalaman bukti-bukti. Namun, Eddy juga membenarkan dalam peraturan perundang-undangan, Pansus hanya memiliki masa kerja 60 hari.
"Sesuai aturan sudah 60 hari sudah harus membuat laporan ke Sidang Paripurna," ujar dia saat ditemui di Komplek Parlemen Senayan, Rabu (27/9).
Politikus PDIP ini menjelaskan, perpanjangan masa kerja Pansus bisa saja dilakukan jika misalnya dirasakan kurang lengkap dalam penyelidikan dan lain-lain. Pansus, kata dia, dipersilakan untuk memperpanjang.
Berkaitan dengan perpanjangan masa kerja Pansus, ada banyak aspek yang bisa dijadikan pertimbangan. Semisal Pansus Hak Angket KPK, hasil penelitian Pansus terhadap aspek-aspek yang menjadi pemeriksaan masih perlu tambahan waktu untuk melengkapi.
"Kita masih merasakan masih perlu diperpanjang," kata dia lagi.
Eddy mencontohkan salah satu aspek yang menjadi perhatian Pansus adalah aspek kewenangan yang dimiliki KPK. Aspek tersebut, kata dia, masih banyak yang belum tertangani oleh Pansus, sedangkan laporan-laporan ke Pansus terkait penyalahgunaan kewenangan oleh KPK banyak diterima.
"Berkaitan dengan itu kan, entah pendalaman informasi-informasi ini kita perlu melakukan perpanjangan itu," jelas dia. Namun demikian, Eddy juga mengatakan perpanjangan agar tidak berlangsung terlalu lama. Perpanjangan masa kerja yang terlalu lama di Pansus menurut dia, justru membuang-buang energi.