REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Sepasang "Giant Panda" (Ailuropoda melanoleuca) pertama di Indonesia akan ditempatkan di lembaga konservasi satwa "ex-situ" (di luar habitat alami) Taman Safari Indonesia, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Besok (28/9) dijadwalkan sepasang 'Giant Panda' itu akan sampai di Indonesia setelah diterbangkan dari Cina malam ini," kata Kepala Humas Taman Safari Indonesia (TSI) Cisarua, Yulius H Suprihardo, Rabu (27/9) malam. Ia menjelaskan Direktur TSI Cisarua Jansen Manansang, M.Sc saat ini sedang ikut bersama rombongan yang membawa satwa itu.
Dengan kehadiran satwa endemik Cina, yang masuk kategori Appendiks I CITES itu, kata Yulius, masyarakat Indonesia bisa melihat langsung satwa dilindungi tersebut. "Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora/CITES" (Konvensi Perdagangan Internasional Untuk Spesies-spesies Flora dan Satwa Liar) adalah suatu pakta perjanjian internasional yang berlaku sejak tahun 1975.
Fokus utama CITES adalah memberikan perlindungan pada spesies tumbuhan dan satwa liar terhadap perdagangan internasional yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang mungkin akan membahayakan kelestarian tumbuhan dan satwa liar tersebut.
Spesies-spesies hewan dan tumbuhan yang berada dalam pengawasan CITES dikelompokkan dalam tiga kelompok yang dinamakan Apendiks I, Apendiks II, dan Apendiks III. Apendiks I adalah daftar seluruh spesies tumbuhan dan satwa liar yang dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional. Apendiks I sedikitnya berisi 800 spesies hewan dan tumbuhan.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Djati Witjaksono Hadi sebelumnya menyatakan Indonesia mendapat kehormatan untuk menjadi negara ke-16 yang mendapatkan peminjaman pengembangbiakan (breeding loan) "Giant Panda" itu. Ia mengatakan inisiasi konservasi satwa ini telah dijalin oleh Indonesia dan Cina sejak 2010, saat peringatan 60 tahun hubungan diplomatik antara kedua negara.
KLHK sebagai pembina Lembaga Konservasi (LK), katanya, telah menetapkan PT TSI sebagai lokasi "breeding loan". Berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor. P. 83/Menhut-II/2014, tentang Peminjaman Satwa Liar Dilindungi ke Luar Negeri untuk Kepentingan Pengembangbiakan, maka kegiatan "breeding loan" harus berada di bawah pengelolaan LK.
"Giant Panda" yang didatangkan ke Indonesia itu merupakan pasangan hasil pengembangbiakan China Wildlife Conservation Association (CWCA) yang lahir pada bulan Agustus 2010. Kedua panda tersebut bernama Cai Tao (jantan) dan Hu Chun (betina), dengan berat badan masing-masing sebesar 128 kg dan 113 kg. Serah terima sepasang satwa dari Balai Konservasi dan Penelitian Cina untuk Panda Raksasa (CCRCGP) Cina ke pemerintah Indonesia dilaksanakan di Wolong Panda Base, Cina, pada Rabu (27/9).