REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Praktik pemalsuan pupuk masih saja terjadi. Kali ini seorang pengusaha di Sukabumi diamankan polisi lantaran diduga memproduksi dan menjual pupuk jenis MPK dengan merek Primahara 2.
Pupuk yang di produksi tersangka RPP (34 tahun) warga Perum Cisuda Permai Kelurahan Cibeureum Hilir, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi ini diduga tak sesuai standar yang ditetapkan pemerintah. Karena itu, dia dijerat dengan Pasal 37 ayat (1) jo Pasal 60 ayat (1) huruf f UU No 12 tahun 1992, tentang Budidaya Tanaman.
Menurut Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus, tersangka diamankan Jumat (29/9) sekitar pukul 03.00 WIB di SPBU Cimahpar Jalan Raya Sukabumi - Cianjur Kampung Cimahpar, Desa Pasir Halang, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sebanyak 370 kantong plastik ukuran lima kilogram sebesar 1,85 ton pupuk MPK merk Primahara, satu unit mobil pikap merk Suzuki type Futura ST150 warna hitam Nopol F-8706-WW, akta lendirian CV Ranggita Jaya No 13, satu karung kalsium carbont, zat pewarna, dan sejumlah barang bukti lainnya.
Penyidik, kata Yusri, masih mengembangkan kasus tersbut. Dari penhakuan tersangka pupuk tersebut dijual di wilayah Sukabumi dan sekitarnya.