Selasa 03 Oct 2017 14:26 WIB

Pengacara: KPK tak Berhak Lagi Cegah Setnov ke Luar Negeri

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Andri Saubani
Ketua Umum Partai Golongan Karya Setya Novanto
Foto: ROL/Havid Al Vizki
Ketua Umum Partai Golongan Karya Setya Novanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu anggota tim kuasa hukum Setya Novanto, Amrul Khair Rusin, menyatakan, perpanjangan masa pencegahan berpergian ke luar negeri terhadap kliennya, tidak patut dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Kalau pencegahan itu diperpanjang, tentu tidak patut. Secara hukum pun menjadi tidak benar. Karena kan dengan sudah ada putusan hakim yang menyatakan penetapan tersangka itu tidak sah, artinya tidak ada hak lagi bagi KPK untuk mengeluarkan suatu tindakan," kata dia Amrul kepada Republika.co.id, Selasa (3/10).

Saat diminta untuk menanggapi ihwal perpanjangan masa pencegahan terhadap Novanto adalah sebagai saksi untuk tersangka yang telah ditetapkan, Amrul berargumentasi, bahwa perpanjangan masa pencegahan itu harus dilakukan setelah waktunya habis. Jika waktunya belum habis seperti sekarang ini, menurut dia, maka belum bisa diperpanjang.

"Dan pencegahan yang sudah ditetapkan di April lalu itu kan berlaku sampai Oktober. Memang itu hak dan kewenangannya KPK, cuma secara etika itu tidak patut untuk diajukan (diperpanjang) lagi (pencegahannya) pada masa tenggang, kecuali kalau masa tenggangnya sudah habis," kata dia.

Namun, Amrul juga mengakui bahwa pencegahan tersebut adalah kewenangan KPK yang didasarkan pada subjektivitas penyidik. Dia berharap KPK dapat mempertimbangkan banyak hal jika memang akan memperpanjang masa pencegahan untuk kliennya yang merupakan Ketua DPR RI sekaligus Ketua Umum Partai Golkar itu.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengirimkan secara resmi surat perpanjangan pencegahan ke luar negeri terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto dalam kurun waktu enam bulan ke depan. Surat perpanjangan pencegahan itu telah dikirim KPK ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. "Sudah dicegah kemarin, surat sudah (dikirim)," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat dikonfirmasi, Selasa (3/10).

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement