REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Penny Lukito menyambut baik keinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memperkuat kinerja BPOM dengan dibentuknya Undang-undang (UU) sehingga pengawasan bisa lebih intensif. UU ini akan menjadi regulasi sebagai rujukan BPOM dalam mengawasi peredaran obat-obatan.
"Ke depan, harapan kami adalah segera bergulir adanya UU pengawasan obat dan makanan yang dapat jadi payung regulasi sehingga BPOM bisa semakin kokoh melindungi masyarakat," kata Penny acara Pencanangan Aksi Nasional Pemberantasan Obat Ilegal dan Penyalahgunaan Obat di Lapangan Utama Bumi Perkemahan Cibubur, Jakarta Timur, Selasa (3/10).
Penny mengapresiasi pemerintah dengan terbitnya Intruksi Presiden (Inpres) nomor 3/2017 tentang peningkatan efektifitas pengawasan obat dan makanan, serta Peraturan Presiden (Perpres) nomor 80/2017 tentang organisasi BPOM. Dua peraturan ini menjadi upaya pemerintah dalam penguatan lembaga BPOM guna melaksanakan tugas secara optimal dalam ketika menjalankan pengawasan pre-market maupun post-market.
Penny menjelaskan, pelanggaran hukum terhadap obat dan makanan merupakan kejahatan kemanusiaan karena menyangkut perkara penting serta berdampak langsung terhadap ketahanan bangsa, menyangkut aspek kesehatan dan jiwa manusia, sosial, ekonomi dan produktivitas bangsa dan aspek keamanan ketertiban masyarakat.
Kecenderungan penyalahgunaan obat adalah pintu masuk konsumsi Narkoba. Penyalahgunaan obat keras tertentu yang ilegal seperti PCC atau tramadol, dan obat lain dapat diperoleh dengan harga yang relatif lebih murah.
Untuk itu dalam pengawasan obat-obatan pihaknya tidak bisa berjalan sendiri. Perlu kinerja lintas sektor dan lintas tingkatan dari pemerintah dalam melindungi masyarakat. BPOM saat ini telah melakukan rencana aksi pemberantasan obat ilegal dan penyalahgunaan. Ini sudah berproses dalam lima bulan terakhir dengan melakukan intensifikasi operasi penindakan, penyusunan strategi, dan indikator.
"Dalam aksi nasional ini, koordinasi dan kerjasama diperluas oleh pemangku kepentingan, masyarakat sampai pemerintah," ujar Penny.