Rabu 04 Oct 2017 16:01 WIB

KPU: Menteri yang Ikut Pilkada tak Harus Mundur

Rep: Dian Erika N/ Red: Andri Saubani
Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu. Ketua KPU Arief Budiman memasuki ruangan konferensi pers di Media Center KPU, Jakarta, Senin (2/10)
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu. Ketua KPU Arief Budiman memasuki ruangan konferensi pers di Media Center KPU, Jakarta, Senin (2/10)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman, mengatakan tidak ada aturan yang mengharuskan menteri harus mundur ketika mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Arief menegaskan, hanya ada aturan yang menyebutkan pejabat negara harus cuti saat melakukan kampanye. "Aturannya untuk pejabat negara (mundur jika mengikuti pilkada) ada. Tetapi (aturan itu) tidak melarang menteri," ujar Arief di Kantor KPU, Rabu (4/10).

Aturan mengenai hal ini tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Menteri tidak masuk dalam kategori yang diharuskan mundur menurut aturan ini. "Soal mundur atau tidak mundurnya, itu sudah ditentukan siapa yang harus mundur, siapa yang mungkin tidak perlu mundur dan siapa yang hanya diberi tahu saja dan sebagainya. Jika itu (pencalonan menteri) diperdebatkan ya terserah kepada atasan atau pimpinan nanti bersikap bagaimana," jelas Arief.

Namun, dia mengingatkan, jika ada aturan yang menegaskan pejabat negara harus cuti jika akan melaksakan kampanye. Cuti pejabat negara dalam konteks ini berbeda dengan cuti bagi pejabat negara yang berstatus pejawat dan sudah menjadi kandidat di Pilkada. "Yang diatur khusus hanya cuti bagi pejawat. Keterlibatan pejabat negara dalam kampanye juga diatur (cuti). Tetapi, aturan itu tidak mengatur tentang pencalonan pejabat negara (untuk Pilkada)," papar Arief.

Terkait dengan kemungkinan adanya kekosongan jabatan jika salah satu menteri Kabinet Kerja mundur akibat mencalonkan diri di pilkada, Arief tidak memberikan tanggapan. Dia hanya menyatakan jika KPU hanya menjalankan aturan sesuai UU. "Prinsipnya apa yang diatur dalam UU maka itu juga yang harus diterapkan oleh KPU. Apa yang tidak diatur dalam UU maka kami tidak bisa melarang," tegasnya.

Seperti diketahui, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa, memastikan akan maju sebagai bakal calon gubernur Pilkada Jawa Timur 2018. Selain itu, Menteri Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga juga berencana maju dalam Pilkada Bali mendatang.

Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) meminta, menteri yang akan mencalonkan diri dalam pilkada untuk secepatnya keluar atau mengundurkan diri dari Kabinet Kerja. "Ya, mesti kampanye kan, kalau kampanye ya harus keluar dari kabinet," kata Wapres usai meninjau proyek renovasi Stadion Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta, Selasa (3/10).

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement