REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman dikabarkan akan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya di dua kasus berbeda oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengaku tak mempermasalahkan hal itu.
Menurut Saut, proses praperadilan adalah bagian dari check and balance. "Tidak apa-apa (praperadilan) itu kan bagian dari check and balance," ujar Saut, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/10).
Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan sudah menjadi hak para tersangka untuk mengajukan praperadilan. Menurut Febri, pihak KPK melalui Biro Hukum pasti akan menghadapi sidang praperadilan tersebut dengan beragam persiapan.
"Ada cukup banyak praperadilan yang sudah kami hadapi beberapa waktu belakangan ini. Ada satu-dua yang permohonnannya diterima, tapi tentu seluruh praperadilan itu kami hadapi. Persiapannya sama. Karena sebenarnya yang diuji, kalau mengacu pada Perma No 4 tahun 2016 itu adalah aspek formalitas. Jadi silakan saja ajukan praperadilan, kami akan hadapi," ucap Febri.
Mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman selama dua periode yakni 2007-2009 dan periode 2011-2016 terjerat dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin pertambangan dan eksploitasi serta izin usaha produksi operasi produksi nikel di wilayah Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara dari 2007 sampai 2014 yang diduga merugikan negara hingga Rp 2,7 triliun dengan mencabut kuasa pertambangan PT Antam di Konawe Utara.