Jumat 06 Oct 2017 14:26 WIB

KPU Imbau Parpol Hindari Pendaftaran di Menit Terakhir

Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu. Ketua KPU Arief Budiman (ketiga kanan) memberikan paparan saat konferensi pers di Media Center KPU, Jakarta, Senin (2/10).
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu. Ketua KPU Arief Budiman (ketiga kanan) memberikan paparan saat konferensi pers di Media Center KPU, Jakarta, Senin (2/10).

REPUBLIKA.CO.ID, LUBUKLINGGAU -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam, Sumatra Barat, mengimbau partai politik calon peserta Pemilihan Umum 2019 segera mendaftar untuk menghindari penyerahan berkas pada menit-menit terakhir. "Jika pendaftaran dan penyerahan berkas persyaratan dilakukan lebih awal, apabila ada kekurangan masih ada waktu untuk melengkapi sebelum penutupan pada 16 Oktober 2017," kata Ketua KPU Agam Alhadi didampingi Divisi Teknis KPU Eri Efendi di Lubukbasung, Jumat (6/10).

Ia menerangkan KPU telah melakukan sosialisasi kepada pengurus partai politik terkait pendaftaran, penelitian administrasi verifikasi faktual partai politik calon peserta pemilu, dan tata cara penggunaan sistem informasi partai politik (sipol) pada Senin (2/10). Namun sejak pendaftaran partai calon peserta pemilu dibuka pada Selasa (3/10) hingga kini belum ada satu pun partai politik yang mendaftar ke KPU Agam.

Untuk itu ia mengimbau pengurus partai politik segera mendaftar dan menyerahkan bukti keanggotaan dan KTP-el, agar bekasnya dapat diproses panitia di KPU Agam. Ia menyebutkan sejak hari pertama pendaftaran dibuka hingga hari ke 13 jadwal pemasukan berkas dimulai pukul 08.00-16.00 WIB, dan pada hari terakhir pukul 08.00-24.00 WIB.

KPU juga mengimbau pengurus partai politik untuk memasukkan dukungan kartu tanda anggota (KTA) dan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E) lebih dari syarat yang ditentukan. Untuk Agam, dia mengatakab, jumlah dukungan KTA dan KTP-el sebanyak 524 lembar bagi setiap partai politik. Ini berdasarkan 10 persen dari jumlah penduduk Agam.

"Saat ini jumlah penduduk Agam sebanyak 524.800 jiwa dan untuk syarat sebanyak 10 persen atau 524 lembar dukungan. Sedangkan untuk verifikasi faktual sebanyak 52 lembar dari jumlah dukungan 524 lembar atau 10 persen," katanya.

Di Agam terdapat 15 parpol yakni 12 partai politik peserta pemilu sebelumnya, dan tiga partai baru yakni, Partai Persatuan Indonesia Raya (Perindo), Partai Berkarya, dan Partai Indonesia Kerja (Pika).*

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement